diharapkan KPU bisa mengedepankan efisiensi mengingat hal tersebut merupakan salah satu tujuan Pilpres dan Pileg dilakukan secara serentak. Sehingga KPU harus lebih peka dengan kondisi perekonomian negara.
Salah satu tujuan Pemilu Serentak adalah efisiensi, selain ada tujuan-tujuan lain seperti memperkuat sistem presidensial. Itulah mengapa penyelenggaraan pileg-pilpres disatukan.
Penetapan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 belum menemukan titik kesepakatan karena masih ada perbedaan pendapat antara KPU dengan pemerintah. KPU mengusulkan pemungutan suara Pemilu diselenggarakan pada 21 Februari 2024 dengan pertimbangan agar tidak terlalu mepet dengan pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Sementara itu Pemerintah ingin agar pelaksanaan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei, dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi serta faktor keamanan dan stabilitas politik. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jadwal Pilpres dan Pileg memang ditentukan KPU namun harue diambil setelah KPU mendengarkan masukan dari pemerintah dan DPR.
Sehingga besar anggaran mesti dipastikan efisien dari segi penyelenggaraan, hingga hasil yang diharapkan yang jauh dari ekses pasca pemilu. Ini karena anggaran besar untuk pesta demokrasi perlu diperhitungkan dengan kondisi ekonomi Indonesia yang mengalami ancaman krisis global terutama pasca pancemi Covid-19.
Halaman : 1 2



















