Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tahun Politik

- Publisher

Senin, 17 Oktober 2022 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Pilkada (Pemilu) merupakan sarana kebebasan bagi masyarakat untuk menentukan kepala daerahnya sendiri secara otonom dan mandiri, serta terbukanya ruang publik (public sphere) sebagai media pastisipasi publik untuk menyalurkan berbagai pendapat dan pikiran rakyat serta tebentuknya ruang/wahana untuk mengembangkan demokratisasi kehidupan sosial (sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 22 E (1) (2) dan Pasal 18, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) termasuk dalam kategori pemilu).Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu jenis dari apartur negara disamping itu ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ASN sebagai penyelenggara pemerintahan harus tanggap terhadap perkembangan yang terjadi pada semua aspek kehidupan ekonomi, sosial, budaya, politik dan ketertiban serta mampu mengendalikan, membimbing dan mengarahkan seluruh dimensi kehidupan bermasyarakat. Untuk mewujudkan semua itu, maka diperlukan ASN yang profesional, mandiri dan tidak terlibat dalam kekuatan sosial politik manapun (netral).

Baca Juga :  Membangun Masyarakat Indonesia yang Literatif untuk kehidupan yang Cendikia

Dengan demikian, dalam menyelenggarakan pemerintahan, ASN harus menjunjung tinggi prinsip netralitas. Prinsip ini merupakan basis idealisme pengabdian pelayanan publik yang prima dan disinilah tanggungjawab, moralitas dan disiplin ASN diuji.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengertian Netralitas Aparatur Sipil Negara
Netalitas berasal dari kata “netral” yang artinya tidak membantu atau tidak mengikuti salah satu pihak. Netralitas adalah keadaan dan sikap netral (tidak memihak, bebas), sehingga seseorang dapat dikatakan netral apabila ia tidak memihak kepada dua atau lebih orang atau memihak kepada organisasi atau lembaga dalam penentuan sesuatu misalnya organisasi politik. Netral juga dapat diartikan sebagai:
Sikap tidak memihak dan tidak berpihak terhadap salah satu kelompok/golongan
Tidak diskriminatif Steril dari kepentingan kelompok Tidak terpengaruh dari kepentingan partai politik Asas netralitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Baca Juga :  Gelombang Panas Ekstrem: Ancaman Terhadap Kesehatan dan Lingkungan di Indonesia dan Negara-Negara Lainnya

Berita Terkait

OPINI: Menimbang Perlunya Proteksi dan Adaptasi dalam Era Digital
Soekarno, Soekarnoisme dan KeIndonesiaan
Gelombang Panas Ekstrem: Ancaman Terhadap Kesehatan dan Lingkungan di Indonesia dan Negara-Negara Lainnya
Membangun Masyarakat Indonesia yang Literatif untuk kehidupan yang Cendikia
Pesta Demokrasi harus hasilkan pemimpin yang membangun
Perlu gandeng Organisasi Masyarakat untuk jaga kondusivitas Pilkada Serentak
Pilkada serentak tidak boleh ada lagi Politik Identitas
Perlunya efisiensi anggaran pilkada serentak ditengah ancaman krisis ekonomi Global
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 September 2024 - 14:45 WIB

Jasa Raharja Karawang Sosialisasi Aplikasi JR Safety Road di TJForge Indonesia

Rabu, 28 Agustus 2024 - 11:09 WIB

Jasa Raharja Jabar Dan Samsat Pangandaran Gelar Operasi Gabungan

Senin, 26 Agustus 2024 - 12:15 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Evaluasi Rapat FKLLAJ

Jumat, 23 Agustus 2024 - 14:20 WIB

Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan Di Kawasan Pangalengan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:50 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Tim Pembina Samsat Cibadak Kabupaten Sukabumi Gelar Opsus

Rabu, 14 Agustus 2024 - 13:37 WIB

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Rancaekek

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:11 WIB

Tim Pembina Samsat Rancaekek Gelar Operasi Gabungan Optimalkan Kepatuhan Warga Dalam Membayar Pajak

Senin, 12 Agustus 2024 - 14:03 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Program FKLL Di Polres Cimahi

Berita Terbaru