Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tahun Politik

- Publisher

Senin, 17 Oktober 2022 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai negeri Sipil “PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafialisasi dengan partai politik.

Beberapa contoh larangan yang dimaksud antara lain :
– PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
– PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
– PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
– PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik
– PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial
– PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan
– PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik

Baca Juga :  Gelombang Panas Ekstrem: Ancaman Terhadap Kesehatan dan Lingkungan di Indonesia dan Negara-Negara Lainnya

Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Surat Menteri PANRB, diharapkan para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansi masing-masing.

Berita Terkait

OPINI: Pentingnya Peran Pengadaan Barang dan Jasa dalam Mengelola Aset Perusahaan
OPINI: Menimbang Perlunya Proteksi dan Adaptasi dalam Era Digital
Soekarno, Soekarnoisme dan KeIndonesiaan
Gelombang Panas Ekstrem: Ancaman Terhadap Kesehatan dan Lingkungan di Indonesia dan Negara-Negara Lainnya
Membangun Masyarakat Indonesia yang Literatif untuk kehidupan yang Cendikia
Pesta Demokrasi harus hasilkan pemimpin yang membangun
Perlu gandeng Organisasi Masyarakat untuk jaga kondusivitas Pilkada Serentak
Pilkada serentak tidak boleh ada lagi Politik Identitas
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:09 WIB

KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:29 WIB

Penumpang Commuter Line Lokal Bandung Lebaran 2026 Tumbuh 6% Dibanding Tahun Lalu

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:47 WIB

KAI Commuter Area 2 Bandung Layani Lebih dari 581 Ribu Pengguna Selama Angkutan Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:57 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KAI Commuter Area 2 Bandung Siap Sambut Puncak Mobilitas Penumpang

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:01 WIB

Isola Fun Run 2026, UPI Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Galang Dana Abadi

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:05 WIB

PTDI dan PT NTP Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Cisarua

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:30 WIB

KAI Daop 2 Bandung Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel Saat Ramadan, Langgar UU Bisa Terancam Sanksi Pidana

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

KAI Commuter beri sanksi perokok di KA Lokal Garut-Padalarang

Rabu, 3 Jun 2026 - 05:28 WIB

Berita Daerah

Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang

Senin, 1 Jun 2026 - 15:14 WIB