c. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.
d. Surat Edaran Menteri PANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) di akhir Desember 2017, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019. Salah satu poin pokok yang dijabarkan dalam Surat Edaran Menpan RB adalah pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Erik PNS, yang menyebutkan bahwa “ dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan”.
Surat Edaran memang bukan produk peraturan perundang-undangan (regeling), tetapi dikategorikan sebagai peraturan kebijakan (Beleidsregel).Peraturan ini sendiri didasari oleh asas kebebasan yang disematkan kepada badan atau pejabat tata usaha Negara. Surat Edaran merupakan instrument administratif yang bersifat internal yang ditujukan untuk memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai suatu norma yang bersifat umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian Surat Edaran tetap harus tunduk pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Salah satunya adalah, Surat Edaran tidak boleh melabrak speraturan perundang-undangan yang ada.


















