BANDUNG — KAI Commuter menindak tegas seorang pengguna yang melakukan pelanggaran dengan merokok di dalam rangkaian kereta serta membuat kegaduhan sehingga mengganggu kenyamanan perjalanan Commuter Line No. 349 relasi Garut–Padalarang pada Selasa (2/6).
Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, menjelaskan kejadian bermula sekitar pukul 12.55 WIB saat petugas pengamanan dalam perjalanan (PAM Walka) melaksanakan patroli rutin setelah kereta meninggalkan Stasiun Cibatu. Dalam patroli tersebut, petugas mencium aroma asap rokok yang berasal dari toilet kereta Ekonomi 1.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan seorang pengguna yang diduga merokok di dalam toilet rangkaian kereta,” ujar Leza. Petugas PAM Walka kemudian berkoordinasi dengan petugas terkait dan kondektur untuk melakukan penanganan lebih lanjut terhadap pengguna tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas memberikan edukasi kepada pengguna terkait larangan merokok di seluruh area kereta, termasuk di dalam toilet maupun bordes kereta. “Merokok di dalam rangkaian kereta merupakan pelanggaran terhadap tata tertib pengguna jasa kereta api. Selain mengganggu kenyamanan pengguna lain, tindakan tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan,” jelas Leza.
Selanjutnya petugas melakukan pendataan terhadap pengguna yang bersangkutan namun tidak dapat menunjukkan identitas fisik dan tiket perjalanan karena berada pada rekannya. Atas pelanggaran yang dilakukan, kondektur memutuskan untuk menurunkan pengguna tersebut di Stasiun Leles yang selanjutnya dikeluarkan dari Stasiun Leles dan tidak diperkenankan untuk naik kereta kembali.
Penulis : Adi
Editor : Shireni
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















