Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tahun Politik

- Publisher

Senin, 17 Oktober 2022 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Yamin (2013 hal. 13), netralitas dapat juga diartikan dengan bersikap tidak memihak terhadap sesuatu apapun.Dalam konteks ini, netralitas diartikan sebagai tidak terlibatnya pegawai negeri sipil dalam pemilihan Kepala Daerah baik secara aktif maupun pasif.

Dasar Hukum Netralitas Aparatur Sipil Negara

a. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 E (1) (2) dan Pasal 18

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pilkada termasuk dalam kategori Pemilu, hal ini berarti bahwa Pilkada (Pemilu) merupakan sarana kebebasan bagi masyarakat untuk menentukan kepala daerahnya sendiri secara otonom dan mandiri, terbukanya ruang public (public sphere) sebagai medsium partisipasi public untuk menyalurkan berbagai pendapat dan pikiran rakyat serta terbentunknya ruang/wahana untuk mengembangkan demokratisasi kehidupan sosial.

Baca Juga :  Pesta Demokrasi harus hasilkan pemimpin yang membangun

b. Undang-Undang Nomor 5 Pasal 6 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Berdasarkan pasal 2 hurf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas:. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak terhormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Berdasarkan Ketentuan pasal 119 dan pasal 123 ayat (3) sebagaimana telah dilakukan pengujian dan telah diputuskan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015 sehingga dimaknai “PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur. Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran duiri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota. PNS yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dijatuhi saksi hukuman disiplin

Baca Juga :  Soekarno, Soekarnoisme dan KeIndonesiaan

Berita Terkait

OPINI: Menimbang Perlunya Proteksi dan Adaptasi dalam Era Digital
Soekarno, Soekarnoisme dan KeIndonesiaan
Gelombang Panas Ekstrem: Ancaman Terhadap Kesehatan dan Lingkungan di Indonesia dan Negara-Negara Lainnya
Membangun Masyarakat Indonesia yang Literatif untuk kehidupan yang Cendikia
Pesta Demokrasi harus hasilkan pemimpin yang membangun
Perlu gandeng Organisasi Masyarakat untuk jaga kondusivitas Pilkada Serentak
Pilkada serentak tidak boleh ada lagi Politik Identitas
Perlunya efisiensi anggaran pilkada serentak ditengah ancaman krisis ekonomi Global
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:49 WIB

Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Gelar Upacara Bela Negara

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:46 WIB

Jasa Raharja Bersama P3DW Purwakarta dan Satlantas Polres Purwakarta melakukan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri

Rabu, 18 Desember 2024 - 12:36 WIB

Jasa Raharja Bersama Samsat Kota Bandung I Padjajaran Berikan PelayananPerpanjangan Pajak di PT Dirgantara Indonesia

Rabu, 18 Desember 2024 - 09:34 WIB

Jasa Raharja Cirebon Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas : Transportasi Berkeselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:01 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Kegiatan Rampcheck Bersama Satlantas Polres Sumedang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:18 WIB

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Turut Serta dalam Rapat Koordinasi Lintas SektoralKesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:06 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Pendataan Potensi Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:47 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Indramayu Turut Dalam Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

Berita Terbaru

Berita Daerah

Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Gelar Upacara Bela Negara

Kamis, 19 Des 2024 - 14:49 WIB