Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Pendataan Potensi Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

- Publisher

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG BARAT — Pada hari Rabu, Tanggal 11 Desember 2024 telahdiselenggarakan Rapat mengenai PendataanKendaraan Bermotor yang diselenggarakan Badan Pendapat Daerah Provinsi Jawa Barat di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bandung Barat Padalarang. Dalam Rapat kali ini, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto yang diwakili oleh Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib, Humas & Hukum hadirdiantara nya untuk sama sama menindaklanjuti UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan pasal 74 ayat (2) huruf b bahwa penghapusanregistrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapatdilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidakmelakukan registrasi ulang sekurangkurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda NomorKendaraan Bermotor.

Berkenaan hal tersebut untuk mewujudkan tertibadministrasi Registrasi dan Identifikasi kendaraanbermotor serta guna mewujudkan tertib administrasikepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat sekaligus untuk dapat memetakan potensi kendaraanbermotor se- Jawa Barat, Tim Pembina Samsat ProvinsiJawa Barat berencana akan melaksanakan pendataankendaraan yang mengalami rusak berat akibatkecelakaan lalu lintas dan kendaraan hasil tilang di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat yang melibatkanunsur Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah ProvinsiJawa Barat dan PT. Jasa Raharja.

Baca Juga :  Inil Dia Tugas Tim Kesehatan Penanganan PMK

Indrawan dalam sambutannya menyampaikan, rencanaagenda program kerja Implementasi Pasal 74 UU Nomor22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini  adalah mengatur mengenai penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasiatas dasar beberapa pertimbangan,antara lain kondisirusak berat yang membuat kendaraan tidak dapatdioperasikan atau pemilik kendaraan tidak melakukanregistrasi ulang setelah melewati masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor selama minimal 2 tahun,” ungkapnya.

Tujuan dari Implementasi ini ke depan nya antara lain adalah untuk peningkatan kinerja pembayaran pajakkendaraan bermotor yang diharapkan dapatmemperbaiki kepatuhan masyarakat secarakeseluruhan, validitas dan akurasi data kendaraanbermotor yang semakin ditingkatkan, sehinggamemudahkan dalam pengelolaan dan penangananadministrasi, pelayanan yang lebih optimal kepadamasyarakat dalam hal administrasi kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Jasa Raharja Purwakarta dan FKLL Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Daerah Rawan Laka Babakancikao Melalui Penempelan Stiker Principal Guide
Jasa Raharja Purwakarta dan Polres Purwakarta Lakukan Pengecekan Jalan Rawan Kecelakaan Menjelang Mudik Lebaran 2025
Jasa Raharja Indramayu Kordinasikan Keterjaminan Penumpang Angkutan Umum dengan Kepala Terminal Patrol
Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja dan Stakeholder Laksanakan Ramcek dan Pemeriksaan Kru Angkutan Umum
Jasa Raharja Purwakarta Hadiri Rakor Ops Ketupat Lodaya 2025, DukungPengamanan Idul Fitri 1446 H di Subang
Jasa Raharja Bersama Samsat Kabupaten Bogor Adakan Samsat NgabuburitHadirkan Layanan Pajak & Berbagi Berkah Ramadan di Stadion Pakansari
Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Gencar Sosialisasikan Layanan Samsat
Jasa Raharja Indramayu Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lodaya 2025
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:25 WIB

Jasa Raharja Purwakarta dan FKLL Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Daerah Rawan Laka Babakancikao Melalui Penempelan Stiker Principal Guide

Senin, 17 Maret 2025 - 15:25 WIB

Jasa Raharja Purwakarta dan Polres Purwakarta Lakukan Pengecekan Jalan Rawan Kecelakaan Menjelang Mudik Lebaran 2025

Senin, 17 Maret 2025 - 14:55 WIB

Jasa Raharja Indramayu Kordinasikan Keterjaminan Penumpang Angkutan Umum dengan Kepala Terminal Patrol

Senin, 17 Maret 2025 - 14:55 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja dan Stakeholder Laksanakan Ramcek dan Pemeriksaan Kru Angkutan Umum

Senin, 17 Maret 2025 - 14:45 WIB

Jasa Raharja Bersama Samsat Kabupaten Bogor Adakan Samsat NgabuburitHadirkan Layanan Pajak & Berbagi Berkah Ramadan di Stadion Pakansari

Senin, 17 Maret 2025 - 14:43 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Gencar Sosialisasikan Layanan Samsat

Senin, 17 Maret 2025 - 13:55 WIB

Jasa Raharja Indramayu Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lodaya 2025

Senin, 17 Maret 2025 - 13:14 WIB

Jasa Raharja Karawang Hadiri Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Kesiapan dan Persiapan Operasi Ketupat Lodaya 2025

Berita Terbaru