Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Pendataan Potensi Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

- Publisher

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG BARAT — Pada hari Rabu, Tanggal 11 Desember 2024 telahdiselenggarakan Rapat mengenai PendataanKendaraan Bermotor yang diselenggarakan Badan Pendapat Daerah Provinsi Jawa Barat di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bandung Barat Padalarang. Dalam Rapat kali ini, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto yang diwakili oleh Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib, Humas & Hukum hadirdiantara nya untuk sama sama menindaklanjuti UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan pasal 74 ayat (2) huruf b bahwa penghapusanregistrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapatdilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidakmelakukan registrasi ulang sekurangkurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda NomorKendaraan Bermotor.

Berkenaan hal tersebut untuk mewujudkan tertibadministrasi Registrasi dan Identifikasi kendaraanbermotor serta guna mewujudkan tertib administrasikepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat sekaligus untuk dapat memetakan potensi kendaraanbermotor se- Jawa Barat, Tim Pembina Samsat ProvinsiJawa Barat berencana akan melaksanakan pendataankendaraan yang mengalami rusak berat akibatkecelakaan lalu lintas dan kendaraan hasil tilang di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat yang melibatkanunsur Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah ProvinsiJawa Barat dan PT. Jasa Raharja.

Baca Juga :  Program Riksa Budaya, Strategi Disbudpar Jabar Lestarikan Kebudayaan Lokal

Indrawan dalam sambutannya menyampaikan, rencanaagenda program kerja Implementasi Pasal 74 UU Nomor22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini  adalah mengatur mengenai penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasiatas dasar beberapa pertimbangan,antara lain kondisirusak berat yang membuat kendaraan tidak dapatdioperasikan atau pemilik kendaraan tidak melakukanregistrasi ulang setelah melewati masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor selama minimal 2 tahun,” ungkapnya.

Tujuan dari Implementasi ini ke depan nya antara lain adalah untuk peningkatan kinerja pembayaran pajakkendaraan bermotor yang diharapkan dapatmemperbaiki kepatuhan masyarakat secarakeseluruhan, validitas dan akurasi data kendaraanbermotor yang semakin ditingkatkan, sehinggamemudahkan dalam pengelolaan dan penangananadministrasi, pelayanan yang lebih optimal kepadamasyarakat dalam hal administrasi kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Pemkot Bandung Bertekad Percepatan Penanganan Penumpukan Sampah
KDM: Pembangunan Infrastruktur Jabar Terus Digenjot Jelang Akhir 2025
Sekda Jabar: Sikap Pahlawan yang Tidak Berebut Jabatan Patut Diteladani
Gubernur Jabar : Hargai Petani sebagai Pahlawan Pangan dengan Upah yang Layak
KDM: Pemprov dan Pemda se-Jabar Lindungi 1 Juta Pekerja Informal Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Mulai Hari Ini, ASN Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis
Pemprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar
Disebut sebagai Content Creator, KDM Klaim Pilih Fokus Bangun Jabar
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 17:50 WIB

Jawaban bagi Generasi Muda! Podomoro Park dan PT Shimizu Pembangunan Pratama Gandeng 6 Bank Nasional Hadirkan Hunian Terjangkau Berstandar Kelas Dunia

Rabu, 26 November 2025 - 14:53 WIB

KAI Dan KAI Commuter Lakukan Penyesuaian Jadwal Commuter Line Walahar Per 1 Desember 2025

Minggu, 16 November 2025 - 09:17 WIB

Diskon 20 Persen di Bulan November, KCIC Catat Rata-Rata Rombongan Per Hari Naik Dua Kali Lipat

Senin, 10 November 2025 - 19:21 WIB

104 Proyek Investasi di WJIS 2025 Bakal Jadi Magnet Investor Global

Minggu, 9 November 2025 - 10:37 WIB

West Java Festival 2025 Suguhkan Seni Budaya Berbasis Kearifan Lokal Sunda

Sabtu, 8 November 2025 - 08:52 WIB

Gubernur Jabar dan Dirut KAI Kolaborasi Hadirkan “Kereta Petani dan Pedagang” untuk Jawa Barat

Jumat, 7 November 2025 - 19:46 WIB

Gubernur Jabar dan Dirut KAI Bahas Modernisasi Jalur Kereta Jakarta-Bandung Target Waktu Tempuh 1,5 Jam

Jumat, 7 November 2025 - 18:41 WIB

Gubernur Jabar Dukung Optimalisasi Jalur Nambo-Citayam

Berita Terbaru

Olivia Yuliana (tengah) bersama kerabat dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Bisnis, Prof. Dr. phil. Yudi Sukmayadi, M.Pd., didampingi Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FPOK, Dr. Dian Budiana, M.Pd.,

Berita Nasional

UPI Bebaskan UKT Mahasiswi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat 

Selasa, 2 Des 2025 - 08:26 WIB