KAB. PURWAKARTA — Jasa Raharja dan tim Samsat Kabupaten Purwakarta kembali melakukan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri pada tanggal 18 Desember2024 yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhanmasyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayarPKB dan SWDKLLJ.Dalam kegiatan ini juga Jasa Raharja melakukan sosialisasi dan edukasi sertamenyadarkan masyarakat khususnya pemilik kendaraanbahwa Jasa Raharja menjamin setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan yang dananya bersumberdari SWDKLLJ sehingga masyarakat memahamipentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Arvian Riza Yudhawan didampingi Penanggung Jawab Jasa RaharjaSamsat Purwakarta, R Soeko Yanuarto bersama KepalaP3DW Kab.Purwakarta,Tita Ratna Juwita meninjaupelaksanakan kegiatan Pemeriksaan Pajak KendaraanBermotor di Lapangan Sahate Purwakarta. Sebagaisalah satu bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah membayar PKB dan SWDKLLJ, Jasa RaharjaPurwakarta memberikan hadiah berupa souvenir dan voucher diskon yang dapat digunakan di beberapamerchant yang sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja Purwakarta.
Jasa Raharja dan tim Samsat Kabupaten Purwakartaturut menginformasikan kepada masyarakat tentangprogram Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan Bermotordan Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor apabilatidak melakukan pengesahan 2 (dua) tahun setelahhabis masa berlaku STNK. Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Arvian Riza Yudhawan,menyampaikan bahwa kegiatan PemeriksaanPajak Kendaraan Bermotor dilakukan untukmeningkatkan kesadaran masyarakat sebagai pemilikkendaraan bermotor agar dapat membayar PKB dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo setiap tahunnya dan senantiasa tertib dalam berlalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja