Persiapan Nataru Jasa Raharja bersama Dishubdan Kamsel Satlantas Polres Purwakarta melakukan Ramp Chek Angkutan Umum

- Publisher

Rabu, 18 Desember 2024 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. PURWAKARTA — Dalam rangka mempersiapkan dan memastikankeselamatan armada Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang melakukan perjalanan antar kota melalui jalur darat, Dishub Kabupaten Purwakarta, Jasa Raharja dan Unit Kamsel Satlantas Polres Purwakarta, melaksanakan kegiatan ramp chek terhadap kendaraanangkutan umum yang ada di Kabupaten Purwakarta, Hari Rabu (18/12) dengan memeriksa kelengkapanadministrasi dan keadaan kendaraan yang bertempat di Pool PT Purwa Transportasi (Purwa Trans) dan PT Niaga Handal Cemerlang (Arnes Shuttle).

Termonitor Seluruh kendaraan PT Purwa Transportasi(Purwa Trans) dan dan PT Niaga Handal Cemerlang(Arnes Shuttle) ini tertib dalam admistrasi dan dalamkeadaan laik jalan sehingga optimal dalam melakukanperjalanan. Pada kegiatan tersebut Jasa Raharja pun memberikan himbauan kepada para pengusahaangkutan umum pastikan pajak kendaraan, SWDKLLJ dan IWKBU Jasa Raharja belum habis masa berlakunya

Baca Juga :  Pemprov Jabar Minta Polemik Ponpes Al-Zaytun Segera Dirampungkan

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta, ArvianRiza Yudhawan menyampaikan Keselamatan dalamberkendara dan berlalu lintas adalah tugas kita semua. Dengan adanya giat ramp cek ini memastikankelengkapan adminitrasi dan kelaikan alat transportasi. Sehingga diharapkan dapat menekan angka kecelakaanlalu lintas khususnya yang melibatkan kendaraanangkutan umum. Jasa Raharja selalu berkomitmendalam menciptakan transportasi yang berkeselamatanbersama dengan stakeholder-stakeholder terkait.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Pemkot Bandung Pastikan Kondusifitas Sambut Persib Juara Back To Back
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cisumdawu KM 189 Kabupaten Sumedang
80 Persen Sampah Pasar Gedebage Terangkut, Pungli dalam Penyelidikan Polisi
Mei Ini Pemprov Jabar Bakal Kirim Anak Nakal ke Barak Militer, Ini Alasannya…
Keikutsertaan KB Jadi Syarat Penerima Bantuan Pemerintah
Apel Siaga, Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Tangguh Bencana
Farhan Targetkan 30 Persen Sampah Kota Bandung Dikelola Mandiri Lewat KPBU
Wali Kota Bandung Tinjau Jalur BRT, Simulasi dengan Gunakan Sepeda
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:17 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:13 WIB

Rivan A. Purwantono Resmi Ditunjuk Kementerian BUMN sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:46 WIB

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus di Padang Panjang

Sabtu, 26 April 2025 - 12:19 WIB

PT Jasa Raharja Bahas Strategi Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Peningkatan Pendapatan Lewat Program Unggulan Bersama Gubernur Jawa Tengah

Jumat, 25 April 2025 - 19:08 WIB

Jawa Barat Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Jumat, 25 April 2025 - 13:39 WIB

Gunung Ibu Erupsi, Kolom Abu Capai 700 Meter, Warga Diminta Waspada

Rabu, 23 April 2025 - 16:28 WIB

Kota Bandung Disambangi 14 Dubes Afrika, Kukuhkan Diri sebagai Ibu Kota Asia-Afrika

Rabu, 23 April 2025 - 15:03 WIB

Sekda Herman Suryatman: Hidupkan Kembali Bandung Spirit dalam Semangat Solidaritas dan Kemandirian

Berita Terbaru

Chat Icon