Persiapan Nataru Jasa Raharja bersama Dishubdan Kamsel Satlantas Polres Purwakarta melakukan Ramp Chek Angkutan Umum

- Publisher

Rabu, 18 Desember 2024 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. PURWAKARTA — Dalam rangka mempersiapkan dan memastikankeselamatan armada Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang melakukan perjalanan antar kota melalui jalur darat, Dishub Kabupaten Purwakarta, Jasa Raharja dan Unit Kamsel Satlantas Polres Purwakarta, melaksanakan kegiatan ramp chek terhadap kendaraanangkutan umum yang ada di Kabupaten Purwakarta, Hari Rabu (18/12) dengan memeriksa kelengkapanadministrasi dan keadaan kendaraan yang bertempat di Pool PT Purwa Transportasi (Purwa Trans) dan PT Niaga Handal Cemerlang (Arnes Shuttle).

Termonitor Seluruh kendaraan PT Purwa Transportasi(Purwa Trans) dan dan PT Niaga Handal Cemerlang(Arnes Shuttle) ini tertib dalam admistrasi dan dalamkeadaan laik jalan sehingga optimal dalam melakukanperjalanan. Pada kegiatan tersebut Jasa Raharja pun memberikan himbauan kepada para pengusahaangkutan umum pastikan pajak kendaraan, SWDKLLJ dan IWKBU Jasa Raharja belum habis masa berlakunya

Baca Juga :  Jasa Raharja Sukabumi Perkuat Sinergitas dengan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta, ArvianRiza Yudhawan menyampaikan Keselamatan dalamberkendara dan berlalu lintas adalah tugas kita semua. Dengan adanya giat ramp cek ini memastikankelengkapan adminitrasi dan kelaikan alat transportasi. Sehingga diharapkan dapat menekan angka kecelakaanlalu lintas khususnya yang melibatkan kendaraanangkutan umum. Jasa Raharja selalu berkomitmendalam menciptakan transportasi yang berkeselamatanbersama dengan stakeholder-stakeholder terkait.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB
Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers
KAI Commuter Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Commuter Line Walahar dan Jatiluhur Dengan Operasikan Hall Baru Stasiun Cikampek
KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan Pada Libur Akhir Pekan Dan Tahun Baru Islam 1448 H
Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang
KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi
Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 15:29 WIB

1.000 Bapak Sajikan Sarapan Untuk Istri, Tercatat Rekor Muri Di Bandung

Minggu, 27 September 2026 - 13:44 WIB

Merawat Memori Konstitusi MPR di Gedung Merdeka

Senin, 14 September 2026 - 16:01 WIB

XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB

Jumat, 11 September 2026 - 06:59 WIB

Ketika Anak Jadi Duta Kecil Kesehatan Gigi bagi Keluarga dan Lingkungan

Kamis, 3 September 2026 - 12:45 WIB

Cegah Bahaya Kelistrikan, PLN Ingatkan Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 14:57 WIB

Festival Olahraga Tradisional Rancasari, Kenalkan Permainan Rakyat kepada Generasi Muda

Selasa, 1 September 2026 - 13:01 WIB

Hari Polwan, Warga Bandung Titip Harapan untuk Para Srikandi Bhayangkara

Selasa, 1 September 2026 - 07:04 WIB

Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda

Berita Terbaru

Headline

Merawat Memori Konstitusi MPR di Gedung Merdeka

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:44 WIB