Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tahun Politik

- Publisher

Senin, 17 Oktober 2022 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanksi
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor: SE/06/M.PAN/11/2016, ada beragam sanksi yang mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Anggota Legislatif (Pilleg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004.

Terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral.Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administrastif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Tindakan administrastif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa.

Baca Juga :  OPINI: Menimbang Perlunya Proteksi dan Adaptasi dalam Era Digital

Selain itu, adanya ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa :i) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, ii) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan iii) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan Kartu Tanda Penduduk
Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Baca Juga :  Pesta Demokrasi harus hasilkan pemimpin yang membangun

Berita Terkait

OPINI: Menimbang Perlunya Proteksi dan Adaptasi dalam Era Digital
Soekarno, Soekarnoisme dan KeIndonesiaan
Gelombang Panas Ekstrem: Ancaman Terhadap Kesehatan dan Lingkungan di Indonesia dan Negara-Negara Lainnya
Membangun Masyarakat Indonesia yang Literatif untuk kehidupan yang Cendikia
Pesta Demokrasi harus hasilkan pemimpin yang membangun
Perlu gandeng Organisasi Masyarakat untuk jaga kondusivitas Pilkada Serentak
Pilkada serentak tidak boleh ada lagi Politik Identitas
Perlunya efisiensi anggaran pilkada serentak ditengah ancaman krisis ekonomi Global
Tag :

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 12:02 WIB

Jasa Raharja Bandung Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL

Senin, 30 Desember 2024 - 10:51 WIB

Jasa Raharja Samsat Majalengka Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Transportasi Berkeselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

Sabtu, 28 Desember 2024 - 14:12 WIB

Dirops Jasa Raharja dan Dirgakkum Korlantas Polri Imbau Masyarakat Pantau Informasi Rekayasa Lalu Lintas Jalur Puncak

Sabtu, 28 Desember 2024 - 14:11 WIB

Jasa Raharja Bersama Dishub Kab Bandung Barat Cek Kelaikan Bus Pariwisata di Objek Wisata Tangkuban Parahu

Rabu, 25 Desember 2024 - 14:02 WIB

Jasa Raharja Lakukan Pantauan Arus Lalu Lintas di Pelabuhan Ratu – Sukabumi

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:27 WIB

Jasa Raharja Bandung Hadir Dalam Pelaksanaan Kegiatan Forum Lalu Lintas an Angkutan Jalan di Kota Bandung

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:58 WIB

Jasa Raharja Ikuti Rapat FKLLAJ Antisipasi Cuaca Buruk juga Pengamanan Bersama Masa Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Wilayah Kabupaten Sukabumi

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:49 WIB

Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Gelar Upacara Bela Negara

Berita Terbaru