Sanksi
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor: SE/06/M.PAN/11/2016, ada beragam sanksi yang mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Anggota Legislatif (Pilleg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004.
Terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral.Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administrastif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Tindakan administrastif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa.
Selain itu, adanya ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa :i) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, ii) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan iii) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan Kartu Tanda Penduduk
Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.