“Dan menekankan pentingnya pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda agar status kependudukan anak terdaftar,” kata Agung.
Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda lahir di luar negeri, ucap Agung, maka salah satu syarat yang harus diajukan adalah SKIM yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, lahir di wilayah negara Indonesia.
Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda lahir di Indonesia maka SKIM diganti dengan melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di sinilah diperlukan dukungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai tugas dan fungsinya untuk berperan aktif dalam memberikan kepastian hukum kewarganegaraan seseorang. Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berlaku untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia,” tuturnya.


















