Imigrasi Bandung Gencar sosialisasi Kewarganegaraan, ini penjelasannya

- Publisher

Kamis, 4 April 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

Sekitar Jabar – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Bandung mengingatkan pada masyarakat bahwa pendaftaran dokumen keimigrasian dari anak berkewarganegaraan ganda (ABG) lebih baik disegerakan sebelum penerapan aturan menggunakan naturalisasi murni.

Kepala Kanim Kelas I TPI Bandung Agung Pramono mengatakan bahwa saat ini masyarakat yang ingin mendaftar dokumen warga negara bagi anak berkewarganegaraan ganda, masih dikenakan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5 juta, namun berbeda setelah melewati waktu yang ditentukan (31 Mei 2024).

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Turut dalam Samsat Minggon Cimahi, Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Dekat

“Jika sudah melewati waktu yang ditentukan, bagi ABG yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni atau Pasal 8 UU 12 Tahun 2006,” kata Agung dalam keterangan di Bandung,belum lama ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agung mengatakan bila anak berkewarganegaraan ganda mendaftar melalui jalur naturalisasi murni, akan membutuhkan biaya sangat besar, di mana PNBP untuk menjadi WNI melalui naturalisasi murni dikenakan PNBP sebesar Rp50 juta.

Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa hal ini penting bagi masyarakat untuk diketahui dan dipahami. Karenanya pihak imigrasi juga terus melaksanakan sosialisasi, salah satunya sosialisasi pewarganegaraan.

Baca Juga :  Petugas Temukan Senjata Api dalam Koper Milik Mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif

Agung mengatakan bahwa sosialisasi tersebut, merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 13 tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian Bagi Anak dalam Pasal 3a Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.

Berita Terkait

Gubernur Jabar dan Kejati Jabar Sepakat Terapkan Hukuman Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana di Bawah Lima Tahun
Disdik Jabar Siap Laksanakan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah
Pemprov Jabar Bersama Kanwil Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10 Miliar
Salah Satu Terduga Joki Terdaftar Mengikuti UTBK di Unpad
Dedi Mulyadi Pastikan Kondisi Kamtimbas di Kota Depok Berjalan dengan Baik
Wali Kota Bandung: Segala Tindakan Premanisme akan Kami Tangkap!
Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup tambang Ilegal di Cianjur
Polda Jabar Lakukan Olah TKP Ulang Kasus Rudapaksa di RSHS, Temukan Obat Bius dan Bukti Tambahan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 11:35 WIB

Jalur Rel di Wilayah Daop 4 Semarang dan Daop 1 Jakarta Berangsur Pulih, KAI Daop 2 Bandung Lakukan Penyesuaian Operasional

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:33 WIB

Tutup Posko Nataru 2025/2026, KAI Commuter Bandung Sukses Layani 1,2 Juta Pengguna dengan Tren Positif

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:19 WIB

Awal Tahun 2026 yang Semarak: KAI Commuter Wilayah 2 Bandung Layani 1 Juta Pengguna Selama Nataru

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:18 WIB

Sambut Malam Pergantian Tahun 2026, KAI Commuter 2 Bandung Perketat Pemeriksaan Barang dan Ingatkan Jadwal Kereta Terakhir

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:36 WIB

Nikmati Akhir Pekan Terakhir 2025, Stasiun Bandung Jadi Pilihan Utama Wisatawan dan Pemburu Oleh-oleh

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:59 WIB

Semarak Natal 2025: KAI Commuter Bandung Layani 59.675 Ribu Pengguna, Pastikan Perjalanan Aman dan Khidmat

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:47 WIB

Jelang Natal, KAI Commuter Bandung Siap Layani Mobilitas Pengguna Menuju Pusat Ibadah dan Wisata Kota

Senin, 22 Desember 2025 - 19:09 WIB

Stasiun Bandung Menjadi Stasiun Dengan Pengguna Tertinggi Pada Angkutan Nataru 2025-2026

Berita Terbaru