Imigrasi Bandung Gencar sosialisasi Kewarganegaraan, ini penjelasannya

- Publisher

Kamis, 4 April 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

Sekitar Jabar – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Bandung mengingatkan pada masyarakat bahwa pendaftaran dokumen keimigrasian dari anak berkewarganegaraan ganda (ABG) lebih baik disegerakan sebelum penerapan aturan menggunakan naturalisasi murni.

Kepala Kanim Kelas I TPI Bandung Agung Pramono mengatakan bahwa saat ini masyarakat yang ingin mendaftar dokumen warga negara bagi anak berkewarganegaraan ganda, masih dikenakan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5 juta, namun berbeda setelah melewati waktu yang ditentukan (31 Mei 2024).

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Bersama Ditlantas Polda Jabar Selenggarakan Diskusi Panel

“Jika sudah melewati waktu yang ditentukan, bagi ABG yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni atau Pasal 8 UU 12 Tahun 2006,” kata Agung dalam keterangan di Bandung,belum lama ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agung mengatakan bila anak berkewarganegaraan ganda mendaftar melalui jalur naturalisasi murni, akan membutuhkan biaya sangat besar, di mana PNBP untuk menjadi WNI melalui naturalisasi murni dikenakan PNBP sebesar Rp50 juta.

Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa hal ini penting bagi masyarakat untuk diketahui dan dipahami. Karenanya pihak imigrasi juga terus melaksanakan sosialisasi, salah satunya sosialisasi pewarganegaraan.

Baca Juga :  Pastikan Pelayanan Berjalan dengan Baik, Kapolres Kunjungi dan Monitoring ke Kantor Samsat Kota Cimahi

Agung mengatakan bahwa sosialisasi tersebut, merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 13 tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian Bagi Anak dalam Pasal 3a Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.

Berita Terkait

Jasa Raharja Karawang Sosialisasi Aplikasi JR Safety Road di TJForge Indonesia
Jasa Raharja Jabar Dan Samsat Pangandaran Gelar Operasi Gabungan
Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Evaluasi Rapat FKLLAJ
Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan Di Kawasan Pangalengan
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Tim Pembina Samsat Cibadak Kabupaten Sukabumi Gelar Opsus
Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Rancaekek
Tim Pembina Samsat Rancaekek Gelar Operasi Gabungan Optimalkan Kepatuhan Warga Dalam Membayar Pajak
Jasa Raharja Laksanakan Program FKLL Di Polres Cimahi

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 14:03 WIB

Perkuat Sinergi, Kepala P3D Wilayah PalabuhanRatu Anjangsana ke Kantor Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi

Selasa, 17 September 2024 - 14:00 WIB

Optimalisasi Pendapatan Jasa Raharja, P3DWilayah dan Polres Purwakarta Melakukan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan

Selasa, 17 September 2024 - 11:55 WIB

Jasa Raharja Indramayu Melangsungkan Kegiatan Sosialisasi PPKL di SMK N I Anjatan Indramayu

Jumat, 13 September 2024 - 13:20 WIB

Tim Pembina Samsat Soreang MelaksanakanKegiatan Operasi Khusus Untuk TingkatkanPendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ

Jumat, 13 September 2024 - 13:05 WIB

Jasa Raharja Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan di Kecamatan Warungkiara Sukabumi

Jumat, 13 September 2024 - 13:03 WIB

Monitoring dan Evaluasi PT Jasa Raharja bersama Bapenda Provinsi Jawa Barat

Jumat, 13 September 2024 - 11:17 WIB

Lakukan Sinergi, Direktur Operasional Jasa Raharja Audiensi Bersama Pj Gubernur Jawa Barat

Kamis, 12 September 2024 - 14:12 WIB

Dalam Rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional Jasa Raharja Purwakarta Melakukan Giat MUKL di di Terminal Tipe A Subang

Berita Terbaru