“Tujuan sosialisasi itu yakni memberikan kepastian hukum dan pemahaman terkait fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda kepada para penjamin atau sponsor yang melakukan perkawinan campuran,” kata Agung
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan dan Penyusunan Kebijakan Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nurul Istiqmah, yang memberikan materi tentang pelayanan pewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia.
Kemudian Ketua Tim Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Imigrasi, Yanto, yang memberikan materi tentang Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan juga aturan-aturan terbaru di bidang keimigrasian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan menjadi wujud nyata bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum di bidang kewarganegaraan. Dengan berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2022, menunjukkan Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan diaspora Indonesia di luar negeri,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R Andika Prasetya dalam sambutannya.
Pada sosialisasi tersebut, diinformasikan bahwa para narasumber memaparkan, PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, negara memberikan kesempatan bagi anak hasil perkawinan campur yang terlambat memilih kewarganegaraannya untuk dapat memilih kembali kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan pewarganegaraan kepada presiden yang disampaikan kepada Menkumham dalam waktu paling lambat dua tahun sejak PP tersebut diberlakukan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


















