Gubernur Jabar dan Kejati Jabar Sepakat Terapkan Hukuman Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana di Bawah Lima Tahun

- Publisher

Selasa, 4 November 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menandatangani nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terkait penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana. Penandatangan dilaksanakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).

KDM -sapaan akrab Dedi Mulyadi- menyatakan, hukuman bagi pelaku dengan ancaman pidana di bawah lima tahun sebaiknya tidak lagi dilakukan dengan pemenjaraan. Hal itu sejalan dengan penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Baca Juga :  Jabar Tetap Lanjutkan TPK Sarimukti untuk Bandung Raya

Sebagai pengganti hukuman penjara, pelaku tindak pidana melakukan pekerjaan sosial, seperti membersihkan bantaran sungai, merapikan jalan yang ditumbuhi rumput liar, hingga memperbaiki drainase yang tersumbat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan tersebut dinilai bukan hanya humanis, tetapi juga mengefisienkan keuangan negara dan dapat memberdayakan masyarakat.

“Di sini ada aspek uang negara yang terselamatkan. Ketika orang berada di penjara, negara harus menanggung makan, minum, dan tenaga pengawas, tetapi produktivitasnya rendah. Kalau mereka bekerja sosial, selain mengurangi beban negara, juga melahirkan produktivitas,” ujar KDM.

Baca Juga :  Dukung Bulan Sadar Pajak, FKLL Kota Tasikmalaya Sinergi Operasi Gabungan Razia KTMDU

Menurut KDM, hukuman sosial bermanfaat bagi masyarakat karena pelaku tindak pidana tetap bisa menafkahi keluarga sehingga tidak menciptakan kemiskinan baru.

“Ketika seseorang dipenjara karena kasus ringan, keluarga sering kali ikut menanggung penderitaan. Istrinya harus nengok ke penjara, ongkosnya pinjam dulu. Anak tidak dinafkahi. Kalau dengan kerja sosial, keluarganya tetap bisa hidup layak, APBN efisien, dan produktivitas meningkat,” jelasnya.

Penulis : Adi

Editor : Shireni

Berita Terkait

Mardiono Serap Aspirasi Petani Langsung dari Sawah hingga Berikan Bantuan Traktor
1.000 Bapak Sajikan Sarapan Untuk Istri, Tercatat Rekor Muri Di Bandung
Bio-RV, Vaksin Rotavirus Neonatal Kolaborasi Bio Farma dan MCRI, Peroleh Izin Edar BPOM RI
Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda
Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Di Perairan Natuna
Mengantarkan Impian ke Tanah Suci, Adira Finance Umumkan Pemenang UMRAH untuk Sahabat 2026
Trisakti Fest Padukan Semangat Soekarno, Piala Dunia, dan Kebangkitan UMKM
KAI Commuter beri sanksi perokok di KA Lokal Garut-Padalarang

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 15:29 WIB

1.000 Bapak Sajikan Sarapan Untuk Istri, Tercatat Rekor Muri Di Bandung

Senin, 14 September 2026 - 16:01 WIB

XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB

Kamis, 3 September 2026 - 15:28 WIB

Karya Kreator Uqi Mejeng di Bandara Husein, Bukti Talenta Disabilitas Mampu Bersaing

Kamis, 3 September 2026 - 12:45 WIB

Cegah Bahaya Kelistrikan, PLN Ingatkan Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 14:57 WIB

Festival Olahraga Tradisional Rancasari, Kenalkan Permainan Rakyat kepada Generasi Muda

Selasa, 1 September 2026 - 13:01 WIB

Hari Polwan, Warga Bandung Titip Harapan untuk Para Srikandi Bhayangkara

Selasa, 1 September 2026 - 07:04 WIB

Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:38 WIB

Rektor UPI Tegaskan ProBidik Bukan Pengganti Guru Honorer

Berita Terbaru

Headline

Merawat Memori Konstitusi MPR di Gedung Merdeka

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:44 WIB