Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep N. Mulyana menyatakan, Jawa Barat menjadi pionir penerapan sanksi sosial di Indonesia menjelang pemberlakuan KUHP baru.
“Ini adalah pendekatan baru dalam KUHP, di mana pelaku tindak pidana dapat dijatuhi sanksi kerja sosial, bukan hukuman penjara,” kata Asep.
Asep menjelaskan, hukuman sosial hanya diberlakukan bagi pelaku dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Bentuk sanksinya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta profil pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kerja sosial itu tidak boleh mengganggu mata pencaharian utama pelaku. Kami akan sesuaikan dengan kondisi lokal, misalnya membantu dinas perhubungan, pekerjaan lapangan, atau kegiatan sosial di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk mantan pelaku pidana, Kejaksaan menyiapkan program “Berdaya dan Berkarya”. Program tersebut membantu mantan pelaku pidana memperoleh keterampilan baru setelah menjalani sanksi sosial. Dengan begitu, proses reintegrasi sosial lebih cepat.
“Tujuannya agar setelah kembali ke masyarakat, mereka punya modal dan keterampilan. Bisa jadi pengusaha sepatu, laundry, atau usaha kecil lain sesuai minat dan kebutuhan daerah,” jelasnya.
Dalam acara tersebut, penandatanganan nota kesepahaman juga dilaksanakan antara kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat dan para bupati serta wali kota se-Jawa Barat.
Penulis : Adi
Editor : Shireni
Halaman : 1 2


















