BANDUNG — PT Kereta Api Indonesia (Persero) akhirnya memenangkan sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Garuda, Kota Bandung. Hal ini setelah diperoleh informasi dari situs web Mahkamah Agung Republik Indonesia, Perkara Perdata Nomor: 521 PK/Pdt/2023, bahwa KAI sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) melawan Nani Sumarni, dkk selaku Para Termohon PK, telah mendapat Putusan dari Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara tersebut dengan amar putusan pada intinya “KABUL batal JJ adili Kembali – provisi tolak, – eksepsi tolak, pokok perkara tolak gugatan”.
“Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memberikan putusan tersebut. Kami meyakini bahwa aset di Kel. Garuda tersebut memanglah aset perusahaan sebagaimana bukti kepemilikan yang sah dimiliki perusahaan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Berdasarkan amar putusan tersebut, maka klaim Nani Sumarni, dkk selaku ahli waris Alm. Agan R. Djoemena WR atau Djumenah BP Lamsi atau Djoemena Rd atau Djumena dan Almh. Ny. Uwik yang mendalilkan tanah di Kelurahan Garuda, Kota Bandung, seluas ±7,6 Ha adalah miliknya dan tuntutan agar KAI menyerahkan tanah tersebut kepadanya ditolak oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Ketua: I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. dan Anggota 1: Dr. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. serta Anggota 2 : Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan tersebut menjadi akhir perjalanan dari Nani Sumarni, dkk selaku ahli waris Alm Agan R. Djoemena WR atau Djumenah BP Lamsi atau Djoemena Rd atau Djumena dan Almh. Ny. Uwik yang mengaku memiliki tanah tersebut berdasarkan letter C tahun 1950-an.
Penulis : Adi
Editor : Dhardiana
Halaman : 1 2 Selanjutnya