JAKARTA — Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Direksi PT Jasa Raharja di Ruang Rapat Padjajaran, Gedung B Lantai 2 DPD RI, Jakarta Pusat. RDP tersebut membahas materi penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Acara ini dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, dan dihadiri oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, beserta jajaran direksi lainnya, di antaranya Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan Muldidarmawan, serta Direktur Keuangan Bayu Rafisukmawan.
Saat membuka RDP, Filep menyatakan bahwa rapat ini memiliki dua tujuan. Tujuan pertama adalah melakukan dialog, inventarisasi, dan identifikasi permasalahan terkait kebijakan negara dalam memberikan jaminan perlindungan kecelakaan yang dikaitkan dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Sedangkan tujuan kedua adalah mendengarkan pandangan dan pendapat guna mendapatkan masukan yang komprehensif dan terkini sebagai usulan revisi Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penanganan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan selama ini baru dilakukan dari sisi kesehatan yang melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sedangkan santunan atau pertanggungan bagi korban tidak menjadi bagian dari SJSN. Padahal, mengingat dampak dari kecelakaan serta konsep negara welfare state yang dianut oleh Indonesia, perlindungan sosial dari negara seharusnya mencakup semua aspek, baik kesehatan maupun santunan dan pertanggungan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan” ujar Filep.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya