Selanjutnya, Rivan memaparkan posisi dan peran PT Jasa Raharja dalam SJSN serta kontribusinya bagi korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia. Dalam pemaparannya di depan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite III DPD RI, Rivan menegaskan komitmen PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.
“Jasa Raharja menjalankan tugas negara dengan menghimpun dan mengelola dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta iuran wajib yang diterima dari penumpang angkutan umum. Pada saat terjadi kecelakaan, tugas pokok kami adalah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, baik bagi pengguna kendaraan penyebab kecelakaan maupun penumpang angkutan umum,†jelas Rivan.
Tugas pokok ini berdasarkan pada Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Rivan menjelaskan bahwa sebagai first payer, PT Jasa Raharja memastikan korban kecelakaan dapat segera mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya di awal. Selanjutnya, untuk tindakan lanjutan, pembayaran ditangani oleh BPJS Kesehatan. Sistem ini telah terintegrasi dengan lebih dari 2.684 rumah sakit di seluruh Indonesia.
Dalam sesi dengar pendapat yang berlangsung, beberapa anggota Komite III DPD RI mengangkat keluhan dan masukan masyarakat terkait santunan bagi korban kecelakaan. Beberapa di antaranya adalah harapan agar jumlah santunan dapat ditingkatkan, penanganan kecelakaan tunggal yang saat ini belum mendapatkan santunan, kecelakaan yang diakibatkan oleh tindak kejahatan yang juga belum mendapat santunan, serta kemungkinan kerja sama yang lebih erat antara PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan guna mempercepat proses klaim.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


















