Jasa Raharja Purwakarta Lakukan Kerjasama Merchant dengan Dealer Yamaha

- Publisher

Jumat, 31 Januari 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. PURWAKARTA — Dalam rangka memberikan apresiasi kepada para wajibpajak yang taat dan patuh membayar pajak secara tepatwaktu maka Raharja Perwakilan  Purwakarta kerjasamadengan Dealer Yamaha Surya Putra Motor Purwakarta, Jumat (31/01/2025).Pada kesempatan tersebut, Penanggung Jawab Bidang Asuransi Dodi Rohmansyahbertemu dengan pihak Dealer Yamaha Surya Putra Motor Purwakarta untuk menyampaikan kerjasamadengan Yamaha terkait program pemberikan apresiasikepada para wajib pajak yang taat membayar pajakdengan diberikan promo atau diskon khusus sesuaidengan syarat dan ketentuan berlaku.

Hal ini disambut dengan baik oleh pihak Dealer Yamaha Surya Putra Motor Purwakarta sebagai salah satu upayauntuk meningkatkan tingkat kepatuhan Masyarakat dalam membayar pajak kendaraan berupa PKB sertaSWDKLLJ. Dodi Rohmansyah, menyampaikan apresiasiserta terima kasih atas sambutan dari pihak Dealer Yamaha Surya Putra Motor Purwakarta untuk melakukankerjasama sebagai salah satu upaya meningkatkanCollection rate di wilayah Purwakarta.

Baca Juga :  Bio Farma Komitmen Sehatkan Generasi Bangsa Melalui Imunisasi

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Arvian Riza Yudhawan menyampaikan bahwa dengan  Kerjasamadengan beberapa merchant ini diharapkan dapatmeningkatkan antusiasme serta kesadaran masyarakatdalam melunasi PKB dan SWDKLLJ melalui layanansamsat yang tersedia. Sehingga, masyarakat menjadilebih peduli terhadap kewajibannya dalam membayarpajak kendaraan bermotor dan dapat memberikan feed back positif baik kepada wajib pajak itu sendiri maupunkepada pemerintah.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

INTI Group Melalui PT INTENS Bawa Demokrasi Desa Naik Kelas Usai Sukses Gelar e-Voting Bebas Kendala di Pasaman Barat
Cegah Bahaya Kelistrikan, PLN Ingatkan Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Listrik
Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda
Semarakan HUT ke-81 RI, KAI Commuter Hadirkan Tarif Spesial Rp8
Mengantarkan Impian ke Tanah Suci, Adira Finance Umumkan Pemenang UMRAH untuk Sahabat 2026
Tembus 10 Juta Penumpang, KAI Commuter Wilayah Bandung Torehkan Rapor Positif di Semester I-2026
KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan Pada Libur Akhir Pekan Dan Tahun Baru Islam 1448 H
Trisakti Fest Padukan Semangat Soekarno, Piala Dunia, dan Kebangkitan UMKM
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 15:29 WIB

1.000 Bapak Sajikan Sarapan Untuk Istri, Tercatat Rekor Muri Di Bandung

Minggu, 27 September 2026 - 13:44 WIB

Merawat Memori Konstitusi MPR di Gedung Merdeka

Senin, 14 September 2026 - 16:01 WIB

XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB

Jumat, 11 September 2026 - 06:59 WIB

Ketika Anak Jadi Duta Kecil Kesehatan Gigi bagi Keluarga dan Lingkungan

Kamis, 3 September 2026 - 12:45 WIB

Cegah Bahaya Kelistrikan, PLN Ingatkan Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 14:57 WIB

Festival Olahraga Tradisional Rancasari, Kenalkan Permainan Rakyat kepada Generasi Muda

Selasa, 1 September 2026 - 13:01 WIB

Hari Polwan, Warga Bandung Titip Harapan untuk Para Srikandi Bhayangkara

Selasa, 1 September 2026 - 07:04 WIB

Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda

Berita Terbaru

Headline

Merawat Memori Konstitusi MPR di Gedung Merdeka

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:44 WIB