Jasa Raharja Purwakarta Lakukan Kerjasama Merchant dengan Dealer Yamaha

- Publisher

Jumat, 31 Januari 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. PURWAKARTA — Dalam rangka memberikan apresiasi kepada para wajibpajak yang taat dan patuh membayar pajak secara tepatwaktu maka Raharja Perwakilan  Purwakarta kerjasamadengan Dealer Yamaha Surya Putra Motor Purwakarta, Jumat (31/01/2025).Pada kesempatan tersebut, Penanggung Jawab Bidang Asuransi Dodi Rohmansyahbertemu dengan pihak Dealer Yamaha Surya Putra Motor Purwakarta untuk menyampaikan kerjasamadengan Yamaha terkait program pemberikan apresiasikepada para wajib pajak yang taat membayar pajakdengan diberikan promo atau diskon khusus sesuaidengan syarat dan ketentuan berlaku.

Hal ini disambut dengan baik oleh pihak Dealer Yamaha Surya Putra Motor Purwakarta sebagai salah satu upayauntuk meningkatkan tingkat kepatuhan Masyarakat dalam membayar pajak kendaraan berupa PKB sertaSWDKLLJ. Dodi Rohmansyah, menyampaikan apresiasiserta terima kasih atas sambutan dari pihak Dealer Yamaha Surya Putra Motor Purwakarta untuk melakukankerjasama sebagai salah satu upaya meningkatkanCollection rate di wilayah Purwakarta.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Melaksanakan Sosialisasi Program Relaksasi Pajak

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Arvian Riza Yudhawan menyampaikan bahwa dengan  Kerjasamadengan beberapa merchant ini diharapkan dapatmeningkatkan antusiasme serta kesadaran masyarakatdalam melunasi PKB dan SWDKLLJ melalui layanansamsat yang tersedia. Sehingga, masyarakat menjadilebih peduli terhadap kewajibannya dalam membayarpajak kendaraan bermotor dan dapat memberikan feed back positif baik kepada wajib pajak itu sendiri maupunkepada pemerintah.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Pemerintah Distribusiikan 200 Unit BLIST Buatan Anak Perusahaan PT LEN Dalam Kolaborasi Atasi Kemiskinan
Kinerja Positif, KAI Commuter Wilayah 2 Bandung Layani 9,2 Juta Penumpang di Semester I 2025
Pesona 6 Stasiun Tertinggi di Indonesia, Ternyata Ada di Wilayah Daop 2 Bandung
Tiga Tahun INTI ‘Zero Control Deficiency dan Significant Deficiency’, Net Profit Hasil Financial Restructuring Melesat
Defend Id Wujudkan Sinergi Nasional Di Ajang Indo Defence 2024 Expo and Forum
PT INTI (Persero) Lulus Klaster BUMN Titip Kelola, Resmi Gabung di Danantara
BioNet dan Bio Farma Tandatangani MoU Strategis untukPerluas Akses Vaksin TdaP di ASEAN
Kolaborasi Len-Mendikti dorong ekosistem riset dan pengembangan teknologi nasional
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 15:50 WIB

Didi Sukyadi Dilantik Jadi Rektor UPI 2025–2030: Siap Bawa Kampus Menuju Rekognisi Global

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:49 WIB

Pilrek UPI: Prof. Didi Sukyadi Terpilih Jadi Rektor UPI 2025–2030

Rabu, 30 April 2025 - 19:31 WIB

Pemkot Bandung Pastikan Kondusifitas Sambut Persib Juara Back To Back

Selasa, 29 April 2025 - 16:51 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cisumdawu KM 189 Kabupaten Sumedang

Selasa, 29 April 2025 - 15:15 WIB

80 Persen Sampah Pasar Gedebage Terangkut, Pungli dalam Penyelidikan Polisi

Senin, 28 April 2025 - 20:08 WIB

Mei Ini Pemprov Jabar Bakal Kirim Anak Nakal ke Barak Militer, Ini Alasannya…

Senin, 28 April 2025 - 19:10 WIB

Keikutsertaan KB Jadi Syarat Penerima Bantuan Pemerintah

Sabtu, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Memperjuangkan Kemerdekaan Palestina Adalah Janji Sejak KAA 1955

Berita Terbaru