KAB. KARAWANG — Jasa Raharja Karawang yang diwakili oleh Ilma Megantara Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, bersama mitra kepolisian Polres Karawang melakukan survey TKP kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat, (31/01). Untuk memastikan Kebenaran Kasus Kecelakaan tersebut terjadi akibat tabrakan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Survey TKP tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Dusun Bedeng, Desa Manggungjaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang.
Kegiatan ini sebagia upaya untuk memberikan kepastianjaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, denganLangkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitrastrategis Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor16 Tahun 2017, korban luka-luka mendapatkansantunan Jasa Raharja sebesar 20 Juta Rupiah dan Meninggal dunia sebesar 50 Juta Rupiah.Selain itudengan adanya kegiatan survey bersama di TKPmerupakan salah satu upaya mendukung kecepatanpelayanan kepada masyarakat terutama korban kecelakaan lalu lintas jalan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja