Jasa Raharja Cirebon Kunjungi Kowatron Cirebon Perkuat Hubungan Dengan Koperasi Warga Angkutan Cirebon

- Publisher

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON — Jasa Raharja Cirebon terus memperkuat hubungan dengan Koperasi Warga Angkutan Umum Cirebon. Pada tanggal 31 Januari 2025, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cirebon, Nu’man, melakukan kunjungan langsung ke Kowatron Kabupaten Cirebon, dalam rangka mempererat kerjasama serta mendukung kelancaran operasional angkutan umum.

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara Jasa Raharja dan pengusaha angkutan umum serta memastikan data kendaraan yang beroperasi tercatat dengan baik. Selain itu, kegiatan ini juga fokus untuk melakukan penagihan terhadap kendaraan yang belum melakukan penyetoran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Baca Juga :  Jasa Raharja Indramayu Rapat Koordinasi FKLL

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menjalin kerja sama yang solid antara Jasa Raharja dan Koperasi Warga Angkutan Umum Cirebon terkait kewajiban pelunasan Iuran Wajib Penumpang Umum sehingga meningkatkan kepastian jaminan perlindungan yang merata terhadap masyarakat penumpang kendaraan bermotor umum, serta memastikan bahwa semua kewajiban terkait IWKBU dapat dipenuhi dengan tepat waktu,” ujar Nu’man, Penanggung Jawab Samsat Cirebon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jasa Raharja Cirebon terus berkomitmen untuk mendukung kelancaran operasional angkutan umum, sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat dan dapat meningkatkan sinergitas antara Jasa Raharja dengan Koperasi Warga Angkutan Umum.

Baca Juga :  Kick Off WJDF 2023, Begini Rencana Pemprov Jabar...

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB
Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers
KAI Commuter Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Commuter Line Walahar dan Jatiluhur Dengan Operasikan Hall Baru Stasiun Cikampek
KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan Pada Libur Akhir Pekan Dan Tahun Baru Islam 1448 H
Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang
KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi
Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:01 WIB

XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB

Jumat, 11 September 2026 - 06:59 WIB

Ketika Anak Jadi Duta Kecil Kesehatan Gigi bagi Keluarga dan Lingkungan

Kamis, 3 September 2026 - 15:28 WIB

Karya Kreator Uqi Mejeng di Bandara Husein, Bukti Talenta Disabilitas Mampu Bersaing

Selasa, 1 September 2026 - 13:01 WIB

Hari Polwan, Warga Bandung Titip Harapan untuk Para Srikandi Bhayangkara

Selasa, 1 September 2026 - 07:04 WIB

Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Di Perairan Natuna

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep

Berita Terbaru