BANDUNG — Kantor Imigrasi Kelas I TPI terus berupaya meminimalisir Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah kerja Kanim Bandung.
Masalah TPPO masih menjadi masalah yang perlu ditindaklanjuti bersama. Masyarakat di pelosok desa kerap menjadi sasaran korban kejahatan transnasional tersebut.
Berbagai pihak dilibatkan untuk mencegah kejahatan tersebut. Imigrasi Bandung pun bergerak untuk ikut terlibat dalam pencegahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu siasat yang dilakukan dengan membentuk desa binaan imigrasi. Desa Cicadas yang berada di Kabupaten Subang jadi salah satu desa yang ditunjuk menjadi desa binaan imigrasi Bandung.
Pengukuhan Desa Cicadas sebagai desa binaan imigrasi ini sesuai keputusan surat nomor: W.11.IMI.IMI.1.1949-GR.03.05 tahun 2024 tentang Penetapan Desa Cicadas Sebagai Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
Pihaknya juga menunjuk Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang akan jadi ujung tombak imigrasi di desa.
Adanya desa binaan ini juga sekaligus untuk mencegah terjadinya kejahatan transnasional seperti TPPO hingga tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Masyarakat di desa nantinya diberikan edukasi berkaitan dengan potensi bahaya kedua kejahatan tersebut.
Penulis : Caca Cariwan
Editor : Dhardiana
Halaman : 1 2 Selanjutnya