Tim Pembina Samsat Rancaekek Gelar Operasi Gabungan Optimalkan Kepatuhan Warga Dalam Membayar Pajak

- Publisher

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG — Jasa Raharja Samsat Rancaekek bersama Tim Pembina Samsat Rancaekek menggelar Operasi Gabungan di Pos Polisi Bojongsoang pada hari Selasa (13/08) gunamengoptimalkan kepatuhan masyarakat dalammembayar pajak kendaraan bermotor.  

Operasi gabungan yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja, Tim P3DW Samsat Rancaekek, dan SatlantasPolresta Bandung ini tidak hanya bertujuan untukpenindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepadamasyarakat mengenai pentingnya membayar pajakkendaraan.

Pendataan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh timgabungan ini bertujuan untuk memastikan bahwaseluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah SamsatRancaekek telah terdaftar dan membayar pajak secaratepat waktu. Pendataan ini juga bertujuan untukmengurangi jumlah kendaraan yang tidak memenuhikewajiban administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penanggung Jawab Samsat Rancaekek, WenyPurnamasari menyampaikan, “Kami berharap kegiatanoperasi gabungan ini dapat memberikan pemahamankepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajakkendaraan bermotor. Dengan membayar pajak tepatwaktu, masyarakat turut berkontribusi pada pembangunan daerah serta memberikan perlindunganyang optimal kepada pemilik kendaraan sejalan denganmisi Jasa Raharja Diharapkan, dengan adanya kegiatanrutin seperti ini, kepatuhan masyarakat dalam membayarpajak kendaraan bermotor akan terus meningkat.

Baca Juga :  Mengenal DI Runway 29 Café sebagai ruang publik baru PT Dirgantara Indonesia

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Di Perairan Natuna
Mengantarkan Impian ke Tanah Suci, Adira Finance Umumkan Pemenang UMRAH untuk Sahabat 2026
Tembus 10 Juta Penumpang, KAI Commuter Wilayah Bandung Torehkan Rapor Positif di Semester I-2026
KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan Pada Libur Akhir Pekan Dan Tahun Baru Islam 1448 H
Trisakti Fest Padukan Semangat Soekarno, Piala Dunia, dan Kebangkitan UMKM
KAI Commuter beri sanksi perokok di KA Lokal Garut-Padalarang
Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang
Bea Cukai Jawa Barat Gencarkan Operasi “Maung Padjajaran”, Amankan Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:38 WIB

Rektor UPI Tegaskan ProBidik Bukan Pengganti Guru Honorer

Sabtu, 18 April 2026 - 11:14 WIB

Parenting Class di Bandung Tekankan Peran Orang Tua dalam Membentuk Akhlak Anak Sejak Dini

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:01 WIB

Isola Fun Run 2026, UPI Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Galang Dana Abadi

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:02 WIB

Anggaran KIP Meningkat, UPI Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Akademik dan Pembinaan Mahasiswa

Senin, 23 Februari 2026 - 14:06 WIB

UPI Perkuat Sinergi Kesehatan dan Pendidikan, Dukung Pembangunan RS Adhyaksa Lembang

Senin, 12 Januari 2026 - 19:35 WIB

UPI Bebaskan UKT sebagai Apresiasi kepada Mahasiswa Peraih Medali di SEA Games 2025 Thailand

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:26 WIB

UPI Bebaskan UKT Mahasiswi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat 

Rabu, 26 November 2025 - 08:25 WIB

UPI Kukuhkan 451 Guru Profesional pada Pengambilan Sumpah PPG Gelombang 2 Tahun 2025 

Berita Terbaru

Rektor UPI Didi Sukyadi di Acara Wisuda Gelombang III Tahun 2026 di Kampus UPI Bandung, Selasa (21/7).

Pendidikan

Rektor UPI Tegaskan ProBidik Bukan Pengganti Guru Honorer

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:38 WIB