Roy mengatakan, padahal bupati dan walikota dari 27 kabupaten/kota telah memberikan rekomendasi usulan UMK, dimana rerata kenaikan hampir 17 persen. Bahkan pihaknya pun telah menawarkan win-win solution, yang hanya meminta kenaikan 7,25 persen. Mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Jawa Barat.
Namun ungkap Roy, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin bersikukuh sepenuhnya akan menggunakan PP 51 Tahun 2023, dimana kenaikannya hanya sekitar 0,5 persen atau Rp13 ribu di masing-masing kota/kabupaten.
“Kita sudah menawarkan solusi. Tetap Pj Gubernur menegaskan bahwa akan memakai PP 51. Sehingga kita anggap bahwa Pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh, dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp13 ribu. Serikat Buruh tidak bertanggungjawab apapun yang terjadi. Kita akan siapkan mogok (kerja),” ujar Royusai audiensi bersama Bey Machmudin di Gedung Sate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil audiensi bersama Pemprov Jabar ini sambung dia, akan disampaikan kepada buruh dan memasrahkan keputusan kepada mereka terkait penetapan UMK 2024.
“Buruh mau ngambil langkah seperti apa, kita serahkan kepada pemegang kedaulatan rakyat dan buruh. Karena Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah tidak mau diajak berdiskusi,” ucapnya.
Maka dari itu, pihaknya akan sepenuhnya menyerahkan kepada para buruh, sikap apa yang akan diambil seiring dengan ketetapan kenaikan UMK 2024 tersebut.
UMK 2024 tiga terbesar yakni Kota Bekasi, Rp5.343.430 atau naik 3,59 persen dari tahun kemarin. Selanjutnya Kabupaten Karawang sebesar Rp5.257.834 naik 1,58 persen dari sebelumnya dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.219.263 atau naik1,59 persen.
Penulis : Mahira D.P
Editor : Maura Dzakiya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya