Bey Machmudin Tetapkan UMK Jabar 2024, PP Nomor 51 Tahun 2023 Jadi Landasan

- Publisher

Kamis, 30 November 2023 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan UMK 2024, melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tanggal 30 November 2023. Dimana UMK 2024 di 27 kabupaten/kota mengalami kenaikan, namun menyesuaikan formulasi dari PP Nomor 51 Tahun 2023.

Bey Machmudin mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak, mengikuti usulan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan harapan para buruh, karena harus menyesuaikan formulasi yang telah ditetapkan melalui PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Hari ini saya sudah menandatangani keputusan gubernur terkait UMK Jawa Barat Tahun 2024 dan tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. PP 51 Tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami. Kami hanya bisa di koridor itu,” ujarnya di Gedung Sate, Kamis 30 November 2023.

Dimana inflasi Jawa Barat year on year (yoy) September 2022-September 2023 sebesar 2,35 persen ditambah hasil kali dari pertumbuhan ekonomi masing-masing kota/kabupaten, dengan indeks alfa yang berada di rentang 0,1-0,3.

Maka dari itu, dalam rekomendasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah sebelumnya, sebanyak 14 kabupaten/kota yang tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, akan disesuaikan sesuai regulasi berlaku.

Baca Juga :  Kang Emil dan Istri 'Beberes' di Gedung Pakuan

“(Kenaikan) Berbeda-beda, sesuai karakter dan batas atas dari UMK itu. UMK tertinggi Kota Bekasi, Rp5.343.430 dan range paling rendah Kota Banjar Rp2.070.192,” ucapnya.

Lebih lanjut Bey Machmudin menjelaskan, UMK 2024 yang ditetapkan hanya bagi buruh atau pekerja di bawah satu tahun. Sementara untuk pekerja yang telah lebih di atas satu tahun, perhitungan kenaikan mengikuti instrumen struktur skala upah.

Penulis : Mahira D.P

Editor : Maura Dzakiya

Berita Terkait

KAI Commuter beri sanksi perokok di KA Lokal Garut-Padalarang
Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang
KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi
Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA
KAI Commuter Sukses Angkut 1,3 Juta Pengguna di Area 2 Bandung Selama Periode Lebaran Tahun 2026
Pecah Rekor!, Pengguna Commuter Line Bandung Lampaui Angka 1 Juta
Tembus 840 Ribu Pengguna, Commuter  Line Area 2 Bandung Catat Kenaikan Seiring Kembalinya Aktivitas Pekerja
KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 94 Ribu Pelanggan Selama Dua Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:09 WIB

KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:29 WIB

Penumpang Commuter Line Lokal Bandung Lebaran 2026 Tumbuh 6% Dibanding Tahun Lalu

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:47 WIB

KAI Commuter Area 2 Bandung Layani Lebih dari 581 Ribu Pengguna Selama Angkutan Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:57 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KAI Commuter Area 2 Bandung Siap Sambut Puncak Mobilitas Penumpang

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:01 WIB

Isola Fun Run 2026, UPI Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Galang Dana Abadi

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:05 WIB

PTDI dan PT NTP Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Cisarua

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:30 WIB

KAI Daop 2 Bandung Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel Saat Ramadan, Langgar UU Bisa Terancam Sanksi Pidana

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

KAI Commuter beri sanksi perokok di KA Lokal Garut-Padalarang

Rabu, 3 Jun 2026 - 05:28 WIB

Berita Daerah

Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang

Senin, 1 Jun 2026 - 15:14 WIB