Bey Machmudin Tetapkan UMK Jabar 2024, PP Nomor 51 Tahun 2023 Jadi Landasan

- Publisher

Kamis, 30 November 2023 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan UMK 2024, melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tanggal 30 November 2023. Dimana UMK 2024 di 27 kabupaten/kota mengalami kenaikan, namun menyesuaikan formulasi dari PP Nomor 51 Tahun 2023.

Bey Machmudin mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak, mengikuti usulan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan harapan para buruh, karena harus menyesuaikan formulasi yang telah ditetapkan melalui PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Hari ini saya sudah menandatangani keputusan gubernur terkait UMK Jawa Barat Tahun 2024 dan tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. PP 51 Tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami. Kami hanya bisa di koridor itu,” ujarnya di Gedung Sate, Kamis 30 November 2023.

Dimana inflasi Jawa Barat year on year (yoy) September 2022-September 2023 sebesar 2,35 persen ditambah hasil kali dari pertumbuhan ekonomi masing-masing kota/kabupaten, dengan indeks alfa yang berada di rentang 0,1-0,3.

Maka dari itu, dalam rekomendasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah sebelumnya, sebanyak 14 kabupaten/kota yang tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, akan disesuaikan sesuai regulasi berlaku.

Baca Juga :  Jasa Raharja Purwakarta Berikan Voucher dan Souvenir Kepada Pengendara yang Taat Bayar Pajak Kendaraan

“(Kenaikan) Berbeda-beda, sesuai karakter dan batas atas dari UMK itu. UMK tertinggi Kota Bekasi, Rp5.343.430 dan range paling rendah Kota Banjar Rp2.070.192,” ucapnya.

Lebih lanjut Bey Machmudin menjelaskan, UMK 2024 yang ditetapkan hanya bagi buruh atau pekerja di bawah satu tahun. Sementara untuk pekerja yang telah lebih di atas satu tahun, perhitungan kenaikan mengikuti instrumen struktur skala upah.

Penulis : Mahira D.P

Editor : Maura Dzakiya

Berita Terkait

Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon
Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Menghadiri Giat Forum Komunikasi Lalu Lintas
Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon
Ada Perubahan Grafik Perjalanan Kereta, Berikut Kereta Keberangkatan dari Daop 2 Bandung
KAI Commuter Wilayah 2 Bandung Catat pengguna Commuter Line Capai 1,1 Juta Orang di Libur Nataru
Jasa Raharja Lakukan Door to door Pengusaha Angkutan Umum di Kecamatan Lembang
Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Rancaekek
Jawa Barat Alami Inflasi 0,35 Persen di Desember 2024 (m-to-m), Kota Sukabumi Tertinggi

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:47 WIB

Mendikdasmen: Inisiatif Jasa Raharja dan Korlantas Polri Hadirkan Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas untuk Pelajar adalah Langkah Awal Membangun Generasi Indonesia Emas 2045

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:45 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban yang Tertabrak Bus Pariwisata di Kota Batu

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:56 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tenggelamnya Speedboat Dua Nona di Tanjung Samala

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:07 WIB

Jasa Raharja Catat Penurunan Jumlah Santunan selama Nataru 2024: Dampak Positif dari Sinergi dan Kolaborasi

Rabu, 1 Januari 2025 - 13:35 WIB

Rivan A. Purwantono: Eksistensi Jasa Raharja Selama 64 Tahun Jadi Bukti Dedikasi, Kerja Keras, dan Semangat Melayani yang Tidak Pernah Pudar

Rabu, 1 Januari 2025 - 07:40 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan yang Melibatkan Truk Tronton dan Sejumlah Kendaraan di Kabupaten Pidie

Sabtu, 28 Desember 2024 - 18:18 WIB

Dirut Jasa Raharja Bersama Wamenhub dan Kakorlantas Polri Gelar Tinjauan Arus Mudik dan Libur Nataru di Tol Jogja-Solo

Sabtu, 28 Desember 2024 - 12:47 WIB

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Dirut Jasa Raharja Dampingi Wamenhub Sidak Kelaikan Bus Pariwisata di Prambanan

Berita Terbaru