“Ini hanya untuk buruh yang bekerja di bawah satu tahun. Saya minta kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk memantau, memonitoring pelaksanaan struktur skala upah. Kalau ada yang melanggar, saya bisa tindak perusahaan itu,” imbuhnya.
Sementara mengenai kekecewaan para buruh terkait penetapan UMK 2024 tersebut, Bey berharap mereka dapat mengerti terhadap keputusan yang telah diambil.
Tidak hanya itu, dia juga mengharapkan jangan sampai ada aksi yang berujung pada pengrusakan fasilitas umum maupun mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya berharap, karena sudah diputuskan kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini adalah yang bisa kami maksimalkan. Itu sudah dilakukan formulasi dan saya rasa sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini. Mudah-mudahan para pekerja mengerti keputusan yang kami ambil dan semoga tidak perlu memblokade jalan,” harapnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengungkapkan, seluruh UMK 2024 dari 27 kota/kabupaten telah ditetapkan berdasarkan formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023. Dimana menggunakan perhitungan berdasarkan variabel tertentu.
“Tergantung serapan tenaga kerja dan rerata upah,” terangnya.
Sementara Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengancam akan melakukan mogok kerja dan tidak akan bertanggungjawab, bila bakal ada aksi massa yang lebih besar dari para buruh seiring dengan bersikukuhnya pemerintah provinsi (Pemprov) menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam penetapan UMK 2024, dimana kenaikannya hanya berkisar Rp13 ribu.
Penulis : Mahira D.P
Editor : Maura Dzakiya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


















