BANDUNG-Sinergitas yang dibangun antara Pemprov Jabar dan Kemenkumham RI menjadi dasar dipilihnya propinsi tersebut sebagai tempat Peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM.
” Ini merupakan titik awal dari langkah panjang sinergi bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang salah satunya yaitu peningkatan kualitas layanan pada semua unit kerja serta berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, yang tetap berpedoman pada prinsip-prinsip HAM”. ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya, senin 20 November 2023.
Menurut Andika,sesuai dengan Undang Undang No 39 Tahun 1999 Pasal 8 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia,penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM serta Penilaian Satuan Kerja dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selama ini kita laksanakan, bukan semata-mata kontestasi untuk meraih predikat HAM tetapi agar Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja khususnya di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Jawa Barat agar selalu meningkatkan layanan yang berbasis HAM bagi Masyarakat serta menunjukkan ke dunia internasional terkait komitmen pemerintah dalam peningkatan HAM.
Halaman : 1 2 Selanjutnya