PN Bandung Eksekusi 39 Objek Tanah dan Bangunan di Kawasan Jatayu Sebagai Tindak Lanjut Permohonan PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung

- Publisher

Selasa, 26 September 2023 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Atas permohonan pelaksanaan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Pengadilan Negeri Bandung melakukan eksekusi 39 objek tanah dan bangunan yang berlokasi di kawasan Jalan Jatayu Dalam dan Jalan Komodor Udara Supadio, Kota Bandung, Selasa (26/9). 39 objek tanah dan bangunan ini memiliki total luas tanah 8.144,12 M2 dan luas bangunan 1.872 M2.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan adanya 2 putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan No.423/Pdt.G/2014/PN.Bdg (12 objek) dan Putusan No.426/Pdt.G/2014/PN.Bdg (27 objek) yang dimenangkan oleh PT KAI, yang pada intinya menyatakan tanah dan bangunan yang dihuni para penghuni adalah milik PT KAI dan menghukum para penghuni untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang dihuni kepada PT KAI dalam keadaan baik.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 4,9 SR Guncang Garut, PLN: Kelistrikan Dipastikan Aman

“Dari 39 objek tanah dan bangunan tersebut, terdapat 30 penghuni objek yang telah melaksanakan isi putusan secara sukarela dan bersikap kooperatif, sisanya dilakukan eksekusi secara paksa oleh Pengadilan Negeri Bandung. Selama ini, objek-objek tersebut dipergunakan untuk tempat tinggal dan tidak ada hubungan hukum dengan PT KAI selaku pemilik aset, namun justru menggugat PT KAI dengan klaim kepemilikan,” kata Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono.

Mahendro menambahkan, eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

“Eksekusi ini sebagai wujud keseriusan PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung dalam rangka mengambil alih dan menjaga aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus sebagai upaya PT KAI dalam melakukan optimalisasi aset guna meningkatkan pendapatan Perusahaan,” tutup Mahendro.

Penulis : Adi

Editor : Dhardiana

Berita Terkait

Jelang Lebaran 2025: PTDI Wujudkan Mudik Aman Bagi Masyarakat
Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak Sambut Pemudik Menuju dan Dari Sumatra
Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Tinjau Command Center KM 29 serta Gelar Doa Bersama untuk Kelancaran Operasi Ketupat 2025
Pulang Kampung Aman dan Nyaman, Bima Arya Apresiasi Kesiapan Mudik Pemkot Bandung
Farhan Tegaskan Tempat Hiburan Malam Harus Tutup Selama Ramadan
Komitmen Tingkatkan Kinerja Halal : Bio Farma Terima Sertifikat Halal Vaksin BCG dari BPJPH
Jasa Raharja Cabang Garut Bersama P3D Wilayah Garut Sambut Kedatangan Tim Saber Pungli, Tegaskan Komitmen Anti Pungutan Liar
Fasilitas Radiofarmaka Bio Farma Raih Sertifikasi CPOB dari BPOM RI

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 11:28 WIB

Terkait SPMB, Pemkot Bandung Tunggu Regulasi Final

Minggu, 20 April 2025 - 08:52 WIB

Kota Bandung Gaungkan Inklusivitas di Hari Peduli Autisme

Kamis, 17 April 2025 - 15:49 WIB

Wagub Jabar Dorong Pemerataan PTS di Seluruh Wilayah

Kamis, 10 April 2025 - 15:01 WIB

UPI Umumkan Bakal Calon Rektor, Ketua MWA Tegaskan Tahapan Berjalan Transparan dan Profesional

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:33 WIB

Ramadan FPEB UPI 2025: Momentum Meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:40 WIB

UPI Resmi Buka Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2025 Jalur SNBT

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:56 WIB

UPI Pertahankan Peringkat 1 di Indonesia dalam Bidang Pendidikan pada QS World University Rankings by Subject 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:53 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Ngabuburit PPKL di Daerah Rawan Laka, Gandeng Pengajar SMK Negeri 2 Purwakarta

Berita Terbaru

Berita Daerah

Pemkot Bandung Siapkan Standar Pelayanan untuk Daycare

Senin, 21 Apr 2025 - 12:27 WIB

Pendidikan

Terkait SPMB, Pemkot Bandung Tunggu Regulasi Final

Senin, 21 Apr 2025 - 11:28 WIB

Chat Icon