Respon Cepat Jasa Raharja Jawa Barat selesaikan Santunan Kurang Dari 8 Jam Paska Kecelakaan di KBB

- Publisher

Kamis, 26 Januari 2023 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG BARAT – Suasana duka masih terasa dikediaman Almarhum Galih Maulana Firdaus, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Panyawangan tepatnya Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (26/01).

Mendengar kabar tersebut Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung Barat yaitu Dik dik Herdiansyah segera melakukan respon cepat dengan melakukan jemput bola kerumah ahliwaris korban yang merupakan orang tua korban untuk mempercepat proses penyelesaian santunan dihari yang sama saat kejadian terjadi.

Dik dik juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, dan juga menjelaskan bahwa korban terjamin UU No 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017, bahwa ahliwaris korban yaitu orang tua korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp.50.00.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditransfer ke rekening ahliwaris korban.

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan “Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan” ucap Dik dik. Dik dik juga mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Produksi Set Top Box TV Digital INTI tersedot untuk Pasar Retail

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Berita Terkait

Pilrek UPI: Prof. Didi Sukyadi Terpilih Jadi Rektor UPI 2025–2030
Pemkot Bandung Pastikan Kondusifitas Sambut Persib Juara Back To Back
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cisumdawu KM 189 Kabupaten Sumedang
80 Persen Sampah Pasar Gedebage Terangkut, Pungli dalam Penyelidikan Polisi
Mei Ini Pemprov Jabar Bakal Kirim Anak Nakal ke Barak Militer, Ini Alasannya…
Keikutsertaan KB Jadi Syarat Penerima Bantuan Pemerintah
Memperjuangkan Kemerdekaan Palestina Adalah Janji Sejak KAA 1955
Apel Siaga, Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Tangguh Bencana
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:04 WIB

Defend Id Wujudkan Sinergi Nasional Di Ajang Indo Defence 2024 Expo and Forum

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:15 WIB

PT INTI (Persero) Lulus Klaster BUMN Titip Kelola, Resmi Gabung di Danantara

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:40 WIB

BioNet dan Bio Farma Tandatangani MoU Strategis untukPerluas Akses Vaksin TdaP di ASEAN

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:58 WIB

Kolaborasi Len-Mendikti dorong ekosistem riset dan pengembangan teknologi nasional

Senin, 26 Mei 2025 - 14:57 WIB

134 Ribu Tempat Duduk Disiapkan Daop 2, Antisipasi Antusiasme penumpang Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:37 WIB

Ahok menjadi dosen tamu SBM ITB, bahas karakter pemimpin ideal masa kini

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:53 WIB

168 Ribu Pelanggan Gunakan Kereta Api pada masa libur panjang waisak dari Daop 2 Bandung

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:17 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero

Berita Terbaru

Chat Icon