Jasa Raharja Laksanakan Program FKLL Di Polres Cimahi

- Publisher

Senin, 12 Agustus 2024 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI — Hari Senin, Tanggal 12 Agustus 2024 bertempat di Gedung RW 22 Kelurahan Tanimulya KecamatanNgamprah Kabupaten Bandung Barat, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari melaksanakan Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) bersama Kasubdit Kamsel Polda Jabar, Satuan Lalu Lintas Unit Kamsel Polres Cimahi, dan  Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan KabupatenBandung. Forum ini bertujuan sebagai evaluasi pihak-pihak terkait mengenai tingkat kesadaran keselamatan lalu lintas masyarakat dan bagaimana upaya agar masyarakat dapat selalu memperhatikan keselamatan ketika berkendara atau sedang berada di jalan raya.

Acara berlangsung dengan baik dan aktif oleh seluruh peserta kegiatan. Di akhir kegiatan, seluruh stakeholder yang hadir bersepakat untuk melakukan action plan perencanaan kegiatan Kampung Tertib Lalu Lintas dalam rangka pencegahan kecelakaan lalu lintas, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat pada khususnya, dan menjadi contoh bagi masyarakat di provinsi Jawa Barat dan Indonesia pada umumnya.

Baca Juga :  Amankan Mudik dan Lebaran, Jabar Gelar Operasi Ketupat Lodaya

Dengan adanya forum ini, diharapkan tidak hanya pihak-pihak terkait saja yang memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara di jalan raya, tetapi agar aparat-aparat desa dan dapat dibantu dengan tokoh-tokoh masyarakat dapat juga menjadi pelopor keselamatan berkendara di jalan raya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

UPI Apresiasi Kinerja Kepolisian dalam Penyelesaian Peristiwa Kecelakaan Mahasiswa
Sengketa Aset Jalan Elang Berakhir, KAI Menang di Putusan Akhir PK Tingkat Mahkamah Agung
Kunjungan dan Koordinasi PT Jasa Raharja Jawa Barat ke Dirlantas Polda Jawa Barat
Mitigasi Kecelakaan Lalu Lintas di Daerah Rawan Laka, Jasa Raharja Laksanakan Kegiatan Rampcheck & Pemasangan Spanduk Peringatan
Jasa Raharja Karawang Sosialisasi Aplikasi JR Safety Road di TJForge Indonesia
Jasa Raharja Jabar Dan Samsat Pangandaran Gelar Operasi Gabungan
Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Evaluasi Rapat FKLLAJ
Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan Di Kawasan Pangalengan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:39 WIB

Ada Perubahan Grafik Perjalanan Kereta, Berikut Kereta Keberangkatan dari Daop 2 Bandung

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:48 WIB

Jawa Barat Alami Inflasi 0,35 Persen di Desember 2024 (m-to-m), Kota Sukabumi Tertinggi

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:45 WIB

Perjalanan KA Pasundan Tambahan, PT KAI Daop 2 Bandung Beri Kompensasi Bea 50 Persen Harga Tiket

Rabu, 25 Desember 2024 - 09:27 WIB

Sengketa Aset Jalan Elang Berakhir, KAI Menang di Putusan Akhir PK Tingkat Mahkamah Agung

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:30 WIB

INTI Group Siap Dukung Kelancaran Nataru 2024/2025 dengan Solusi Teknologi Canggih

Minggu, 24 November 2024 - 06:42 WIB

Ekosistem Pembiayaan Peternak Domba Inisiasi OJK Mulai Tunjukkan Hasil

Sabtu, 23 November 2024 - 18:57 WIB

KAI Daop 2 Bandung Pastikan Penugasan PSO Berjalan dengan Prinsip Good Corporate Governance

Senin, 11 November 2024 - 11:12 WIB

Peringati Hari Pahlawan, Daop 2 Bandung Persembahkan Musikalisasi Monolog Merah Putih

Berita Terbaru