Kemenkumham Jabar Serahkan 17.016 Remisi Umum Narapidana dan Anak Binaan, 291 Diantaranya Langsung Bebas

- Publisher

Kamis, 17 Agustus 2023 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Kemenkumham Jabar. Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema ‘Terus Melaju Untuk Indonesia Maju” dan Acara Pemberian Remisi Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan di Lapas/Rutan seluruh Jawa Barat, sebanyak 17.016 (Tujuh Belas Ribu Enam Belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Barat yang terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 16.725 (Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima) orang dan Remisi Umum (RU II) sebanyak 291 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu) orang merupakan bagian dari dari Total keseluruhan WBP di Jawa Barat sebanyak 23.546 orang (Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam) orang WBP (Kamis, 17/08/2023) resmi mendapatkan Remisi Umum (RU) Tahun 2023 bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Bio Farma Produksi IndoVac untuk Memperkuat Infrastruktur Kesehatan Indonesia

Acara rutin yang dilakukan setiap tahun ini dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Dewa Putu Gede, Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jawa Barat, Komisi Informasi Jawa Barat, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Perwakilan Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi, Perwakilan Pangdam III Siliwangi, Perwakilan DPRD Prov. Jabar, Perwakilan BNNP Jawa Barat, Kemenag Prov. Jabar, Kesbangpol Prov, Satpol PP Provinsi Jabar dan Tamu Undangan lainnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Tasikmalaya Lakukan Sosialisasi Bersama Jajaran Satlantas Polres Garut

Dalam Laporannya, Kepala Kantor Wilayah Andika menyampaikan Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK. 05.04 – 998 tanggal 12 Juni 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 Kepada Narapidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Caca

Editor : Dhardiana

Berita Terkait

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Di Perairan Natuna
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep
Dewan Pengawas PKBSI Soroti Pentingnya Konservasi dan Kesejahteraan Satwa di Bandung Zoo
Bea Cukai Jawa Barat Gencarkan Operasi “Maung Padjajaran”, Amankan Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Tembus 840 Ribu Pengguna, Commuter  Line Area 2 Bandung Catat Kenaikan Seiring Kembalinya Aktivitas Pekerja
PTDI Gelar Ramadan Berbagi, Ratusan Paket Sembako Disalurkan
Len – BSSN Selaraskan Strategi Keamanan Siber Nasional
Tingkatkan Layanan, Commuter Line Bandung Raya Diperpanjang Hingga Cicalengka Per 1 Februari 2026

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:01 WIB

XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB

Jumat, 11 September 2026 - 06:59 WIB

Ketika Anak Jadi Duta Kecil Kesehatan Gigi bagi Keluarga dan Lingkungan

Kamis, 3 September 2026 - 15:28 WIB

Karya Kreator Uqi Mejeng di Bandara Husein, Bukti Talenta Disabilitas Mampu Bersaing

Selasa, 1 September 2026 - 13:01 WIB

Hari Polwan, Warga Bandung Titip Harapan untuk Para Srikandi Bhayangkara

Selasa, 1 September 2026 - 07:04 WIB

Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Di Perairan Natuna

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep

Berita Terbaru