KAB. GARUT — PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Garut, Susatria Sambasari Lakukan Sosialisasi bersama Jajaran Satlantas Polres Garut.
Sosialisasi kepada seluruh jajaran Satlantas Polres Garut dalam hal ini unit Gakkum Polres Garut mengenai perubahan keterjaminan dan penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan akibat tabrakan 2 atau lebih kendaraan di Kantor PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya bertempat di Aula Unit Gakkum, Rabu 11 Oktober 2023.
hasil rapat yang didapat “Adanya perubahan keterjaminan bagi korban yang menjadi penyebab kecelakaan tidak akan terjamin oleh Jasa Raharja. Hal ini sejalan berdasarkan Keputusan Direksi No.132/2023 tanggal 04 Oktober 2023 perubahan atas keputusan direksi Nomor SKEP/62/VII/2001 tanggal 26 Juli 2001 tentang Penyelesaian Santunan Bagi Korban Kecelakan Lalu Lintas Jalan Akibat Tabrakan 2 atau lebih kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun detail dari 6 jenis pelanggaran yang tidak dijamin antara lain melawan arus lalu lintas, tidak memiliki SIM yang sah, mengemudi kendaraan rubah bentuk dan alih fungsi yang tidak sesuai ketentuan, menerobos palang pintu perlintasan kereta api, berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang menganggu lalu lintas dan berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan STCK.
Semoga dengan adanya sinergitas dan kesepakatan tentang perubahan keterjaminan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dalam mematuhi peraturan berkendara dan berlalu lintas, mengurangi jumlah kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan khususnya di wilayah Kabupaten Garut
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2 Selanjutnya