BANDUNG –Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dilaporkan Aktivis Pemuda Bandung Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas adanya dugaan gratifikasi pada proses rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab), pada Kamis lalu.
Menanggapi hal ini, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan semua masyarakat berhak untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Namun dia menyampaikan, setiap laporan sejatinya harus berdasarkan bukti-bukti kuat dan bukan sekedar terkaan atau dugaan. Khususnya di masa sekarang, menjelang tahun politik menyambut kontestasi Pemilu 2024.
Sebab dalam tahun politik ini kata dia, banyak pihak yang memanfaatkan isu-isu sumbang hanya untuk menjatuhkan lawan politiknya guna mendapatkan apa yang mereka inginkan. Sehingga jangan sampai laporan dugaan yang dialami Hengky ini kata Emil, dijadikan peluang bagi pihak tertentu untuk menggerus elektabilitasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap masyarakat berhak melakukan pengawasan, asal berbasis fakta. Di tahun politik ini, kalau bisa mohon jangan merekayasa sesuatu yang tidak ada faktanya. Jadi dilaporkan itu hak warga. Namanya dumas, pengaduan masyarakat,” ujar Emil di Masjid Raya Al-Jabbar, Kota Bandung baru-baru ini.
Dia pun membeberkan, selama kiprahnya baik menjadi Wali Kota Bandung maupun Gubernur Jawa Barat, dirinya kerap dilaporkan. Meski pada akhirnya tidak terbukti dan cenderung laporan yang telah terstruktur untuk menjatuhkan citranya di hadapan masyarakat.
“Saya juga sama, dalam sejarahnya banyak dilaporkan. Kan rata-rata terbukti fabrikasi (buatan),” ucapnya.
Penulis : Mahira Dzikra
Editor : Maura Dzakiya
Halaman : 1 2 Selanjutnya