Haru juga menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Sebagai perusahaan yang dikategorikan sebagai konglomerasi keuangan, IFG melakukan persiapan lebih dini dalam implementasi POJK tersebut, baik di IFG maupun di anggota holding. “Kami berharap seluruh anggota holding dapat melaksanakan komitmen ini dengan baik,” imbuh Haru.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, menyambut baik penandatanganan Piagam Komitmen Anti-Fraud ini. Ia menyatakan bahwa BPKP akan mendukung peningkatan kinerja dan tata kelola di BUMN. “Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kita dalam membangun akuntabilitas dan memperkuat tata kelola korporasi negara yang baik dan bersih,” ujar Agustina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja
Halaman : 1 2