TASIKMALAYA — Dalam rangka meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas sejak usia dini, Jasa Raharja mengadakan kegiatan PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) di DTA (Diniyah Takmiliyah Awaliyah) Miftahul Huda, Kota Tasikmalaya, pada hari Kamis, (30/01).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang keselamatan lalu lintas kepada para siswa dan pengajar di lingkungan pendidikan agama. Melalui program ini, Jasa Raharja berharap dapat menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini, sehingga generasi muda dapat menjadi pelopor keselamatan di jalan raya.Dalam kegiatan tersebut, para siswa diajak untuk belajar tentang rambu-rambu lalu lintas, pentingnya menggunakan helm saat berkendara, hingga bahaya pelanggaran lalu lintas. Materi disampaikan dengan cara interaktif, seperti permainan edukatif, kuis, serta pemutaran video tentang keselamatan berkendara.
Mobile Service PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Ida Harjuno, menyampaikan, “Program PPKL ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam mendukung keselamatan berlalu lintas di Indonesia. Kami percaya, pendidikan sejak dini adalah langkah strategis untuk menciptakan generasi yang lebih peduli terhadap keselamatan di jalan.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara ini juga melibatkan para pengajar di DTA Miftahul Huda. Para pengajar dibekali dengan panduan materi keselamatan berlalu lintas agar dapat melanjutkan edukasi kepada para siswa dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari. Kepala DTA Miftahul Huda, Ustd. Muslim, menyampaikan apresiasinya, “Kami berterima kasih kepada Jasa Raharja yang telah mengadakan kegiatan ini. Edukasi seperti ini sangat penting untuk siswa kami, terutama karena keselamatan berlalu lintas seringkali belum menjadi perhatian utama di usia mereka.” Kegiatan PPKL ini diakhiri dengan pembagian helm secara simbolis kepada siswa berprestasi, sebagai wujud dukungan Jasa Raharja terhadap budaya keselamatan berlalu lintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja