KAB. KARAWANG — PT Jasa Raharja Perwakilan Karawang yang diwakili oleh Ilma Megantara, selaku Penanggung Jawab Bidang Pelayanan didampingi Herry Tiku Padang selaku Mobile Service melaksanakan kegiatan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMAN 2 Klari Kab. Karawang, Senin 20/1/2024. Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya menekan jumlah kecelakaandi kalangan pelajar dan usia muda di wilayah KabupatenKarawang.
Rizky Aviatin, S.Pd. Kepala Sekolah di SMAN 2 Klari Kab. Karawang, bersama para pengajar menyambut baik dan mendukung dalam melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) yang diadakan oleh Jasa Raharja Perwakilan Karawang.
Melalui program PPKL Jasa Raharja mengajak para pengajar di instansi pendidikan sebagai sosok peloporyang memberikan pesan dan edukasi terkait pentingnyakeselamatan berlalu lintas kepada para pelajar. Pesan-pesan keselamatan berlalu lintas dapat disisipkan pada materi pembelajaran serta pada saat jam pulangsekolah. Beberapa penyampaian pesan-pesankeselamatan yang disampaikan kepada para siswa di SMAN 2 Klari adalah mulai dari pentingnya memakaihelm, mengecek kondisi kendaraan, etika dalamberkendara, dan juga menaati rambu lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut dipaparkan juga tentang tugaspokok dan fungsi Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No. 33 dan Undang-Undang No.34 Tahun 1964 yaitu memberikan santunan kepada Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas serta menghimpun dan mengelola dana guna memenuhi hak Masyarakat atassantunan.
PPKL merupakan salah satu program prioritas Jasa Raharja sebagai wujud kepedulian untuk berperan aktifdalam pencegahan kecelakaan lalu lintas. Diselenggarakannya kegiatan di SMAN 2 Klari diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para siswadan guru dalam keselamatan berkendara dan tertibberlalu lintas, sehingga dapat menekan angkakecelakaan lalu lintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja