BANDUNG — Jasa Raharja Bandung terus mempercepat proses pembayaran tagihan rumah sakit untuk korban kecelakaan lalu lintas. Dalam upaya memastikan korban mendapatkan pelayanan medis tanpa beban biaya, petugas Jasa Raharja Bandung, Anggi Angghara, melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Mata Cicendo Kota Bandung, yang diwakili oleh Desi, terkait berkas tagihan perawatan yang sudah siap dibayarkanpada hari Jumat, Tanggal 31 Januari 2025.
Koordinasi ini bertujuan untuk memperlancar proses administrasi dan memastikan pembayaran dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Biaya perawatan rumah sakit korban kecelakaan lalu lintas akan dibayar melalui metode overbooking, yang memungkinkan korban untuk mendapatkan perawatan tanpa perlu mengeluarkan biaya pribadi selama plafon masih tersedia.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan setiap korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan hak perawatan medis tanpa kendala biaya. Oleh karena itu, kami terus melakukan koordinasi dengan rumah sakit untuk mempercepat proses pembayaran tagihan,” ujar Anggi Angghara, petugas Jasa Raharja Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jasa Raharja mengingatkan agar setiap korban kecelakaan lalu lintas segera melapor ke pihak kepolisian untuk memperoleh Laporan Polisi yang menjadi dasar hukum bagi penerbitan Surat Jaminan kepada rumah sakit. Surat Jaminan ini akan mempermudah pihak rumah sakit dalam memberikan layanan medis tanpa biaya selama proses perawatan.
“Kami berharap langkah ini dapat mempercepat dan mempermudah proses administrasi bagi korban kecelakaan lalu lintas, sehingga mereka dapat fokus pada pemulihan,” tambah Anggi. Jasa Raharja tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, memastikan korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah
satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.