Peduli Keselamatan, Jasa Raharja Bogor Adakan Pengobatan Kesehatan Gratis di Terminal Bubulak

- Publisher

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR — Dalam upaya meningkatkan kesadaran akankeselamatan berkendara dan memberikan layananterbaik, PT. Jasa Raharja Perwakilan Bogor melalui Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, FachruddinIskandar, melaksanakan serangkaian kegiatan di Terminal Bubulak, Kota Bogor. Kegiatan yang telahdilakukan adalah program Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025.

Melalui MUKL, Jasa Raharja menggelar pengobatangratis bagi para pengemudi angkutan umum dan penumpang. Langkah ini diambil untuk memastikankesehatan para pengemudi tetap prima, sehingga dapatmengurangi risiko kecelakaan di jalan. PemasanganSpanduk Himbauan. Spanduk berisi pesan pentingdipasang untuk mengingatkan para penumpang agar selalu memastikan bahwa kendaraan yang merekagunakan laik jalan dan tertib administrasi.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Melaksanakan Forum LLAJ Tingkat Kota Sukabumi

Karena keselamatan dimulai dari pilihan kendaraan yang aman. Penempelan Stiker Keselamatan di Bus Sebagaipengingat visual yang efektif, Jasa Raharjamenempelkan stiker himbauan keselamatan di berbagaibus. Pesan-pesan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran semua pihak, baik pengemudi maupunpenumpang, akan pentingnya mematuhi aturan lalulintas demi keselamatan bersama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan ini mencerminkan komitmen PT. Jasa Raharjadalam memberikan perlindungan dan edukasi kepadamasyarakat. Mari bersama-sama wujudkan perjalananyang aman dan nyaman untuk semua”, tutup FachruddinIskandar.

Baca Juga :  Bey Triadi Siapkan Opsi Sebelum Keputusan Kemendagri Turun terkait masa Jabatan Plh Sekda

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB
Bio-RV, Vaksin Rotavirus Neonatal Kolaborasi Bio Farma dan MCRI, Peroleh Izin Edar BPOM RI
Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers
KAI Commuter Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Commuter Line Walahar dan Jatiluhur Dengan Operasikan Hall Baru Stasiun Cikampek
KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan Pada Libur Akhir Pekan Dan Tahun Baru Islam 1448 H
Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang
KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 15:29 WIB

1.000 Bapak Sajikan Sarapan Untuk Istri, Tercatat Rekor Muri Di Bandung

Minggu, 27 September 2026 - 13:44 WIB

Merawat Memori Konstitusi MPR di Gedung Merdeka

Senin, 14 September 2026 - 16:01 WIB

XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB

Jumat, 11 September 2026 - 06:59 WIB

Ketika Anak Jadi Duta Kecil Kesehatan Gigi bagi Keluarga dan Lingkungan

Kamis, 3 September 2026 - 12:45 WIB

Cegah Bahaya Kelistrikan, PLN Ingatkan Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 14:57 WIB

Festival Olahraga Tradisional Rancasari, Kenalkan Permainan Rakyat kepada Generasi Muda

Selasa, 1 September 2026 - 13:01 WIB

Hari Polwan, Warga Bandung Titip Harapan untuk Para Srikandi Bhayangkara

Selasa, 1 September 2026 - 07:04 WIB

Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda

Berita Terbaru

Headline

Merawat Memori Konstitusi MPR di Gedung Merdeka

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:44 WIB