BOGOR — Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pemberian santunan dan biaya perawatan di rumah sakit bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di depan Gerbang Tol Otomatis (GTO) Ciawi 2 KM 41, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 23.10 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan enam kendaraan, dengan total korban sebanyak delapan orang meninggal dunia, tiga orang mengalami luka bakar, dan delapan orang mengalami luka ringan.
Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, saat melakukan pantauan olah TKP bersama Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor.
“Petugas kami langsung menindaklanjuti insiden kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi dengan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan. Setelah mengidentifikasi korban meninggal dunia dan korban luka-luka, kami segera menghubungi pihak keluarga dan menyerahkan santunan dalam waktu kurang dari 24 jam. Seluruh korban luka-luka juga telah mendapatkan jaminan perawatan” ujar Rivan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh korban mendapatkan santunan sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jumlah santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara itu, korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta, ditambah biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan biaya P3K maksimal Rp1 juta.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja
Halaman : 1 2 Selanjutnya