KAB. BANDUNG — Hari Rabu, Tanggal 5 Juni 2024 Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, R. Andi Nurjaman. S bersama Mitra Kepolisian melaksanakan Kegiatan Uji Petik Kendaraan Angkutan Umum di Terminal Bayangan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kegiatan ini bertujuan untuk memeriksa masa berlaku PKB, SWDKLLJ dan masa berlaku Iuran Wajib. Tak lupa kami menghimbau kepada para pemilik Kendaraan Angkutan Umum yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan serta belum melakukan pembayaran Iuran Wajib kendaraannya agar segera melakukan kewajibannya.
Kegiatan Uji Petik Kendaraan Penumpang Umum ini rutin dilakukan oleh pihak Jasa Raharja Bersama Mitra Kepolisian untuk memastikan masa berlaku Pajak dan Iuran Wajib para pemilik kendaraan penumpang umum dalam kondisi aktif (sudah membayar) kewajibannya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja