KAB. SUBANG — Jasa Raharja terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penanggung Jawab KPJR Subang Jasa Raharja PerwakilanPurwakarta,Agung Andriayana melaksanakan kunjungan silaturahmi serta koordinasi dengan Rumah Sakit PMC Pamanukan Subang sebagai upaya dalam pemberian jaminan bagi pengobatan atau perawatan korban kecelakaan lalu lintas (21/01/2025).
Kunjungan koordinasi kali ini diterima langsung oleh Direktur Rumah Sakit PMC Pamanukan Subang, dr. Erythrina M, MMRS.,FISQua.,CHAE membahasCoklit MD di RS PMC dan Pembaharuan Addendum MOU berkenan memberikan diskon biaya rawatan bagikorban yg mendapatkan rawatan di RS PMC Pamanukan Subang serta upaya yang dapat dilakukanuntuk meningkatkan pelayanan, khususnya kepada para korban kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, kunjungan ini juga membahas tentangpenerapan JR Care di Rumah Sakit PMC PamanukanSubang, kendala yang dihadapi, dan solusi untukmengatasi kendala tersebut. Dalam pertemuan ini, Agung pun menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara Jasa Raharja dan rumah sakit dalammemberikan pelayanan cepat dan efisien bagi pasienyang dirujuk akibat kecelakaan lalu lintas jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Rumah Sakit PMC Pamanukan Subang, dr. Erythrina M, MMRS.,FISQua.,CHAE menyambut baikkunjungan koordinasi dari Jasa Raharja. Iamenyampaikan harapan agar kerja sama yang selamaini berjalan lancar dapat semakin ditingkatkan kedepannya, dan juga berharap bahwa jumlah korban kecelakaan lalu lintas dapat semakin menurun di masa mendatang.
Secara terpisah, Kepala Perwakilan Jasa RaharjaPurwakarta, Arvian Riza Yudhawan menyampaikanapresiasi serta terima kasih kepada Rumah Sakit PMC Pamanukan Subang atas dukungan dan kerja samayang selama ini telah terjalin dengan baik. “Kerja samaini sangat penting untuk memastikan bahwa korban kecelakaan mendapatkan perawatan yang tepat dan segera. Kami juga mengapresiasi Rumah Sakit PMC Pamanukan Subang yang telah memberikan pelayananoptimal kepada pasien korban kecelakaan lalu lintasyang berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja”, ucap Arvian
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja