Sengketa Aset Jalan Elang Berakhir, KAI Menang di Putusan Akhir PK Tingkat Mahkamah Agung

- Publisher

Rabu, 25 Desember 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali meraih kemenangan dalam perkara hukum terkait kepemilikan aset strategis di Jl. Elang, Kelurahan Garuda, Kota Bandung. Mahkamah Agung, melalui putusan Nomor 1188 PK/PDT/2024 pada Senin 16 Desember 2024, hal ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari website informasi perkara Mahkamah Agung, yang menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali Kedua (PK ke-II) yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa dengan KAI.

Manager Humas KAI Daop 2 Bandung – Ayep Hanapi menyatakan putusan Peninjauan Kembali Kedua (PK ke-II) ini memperkuat putusan Peninjauan Kembali Pertama (PK ke-I) sebelumnya yang memenangkan KAI, atas terbitnya putusan tersebut maka tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dimohonkan oleh pihak yang berperkara. Selanjutnya putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga sekaligus mengukuhkan bahwa aset tersebut secara sah milik KAI berdasarkan dokumen legal yang dimiliki perusahaan.

Baca Juga :  14 personel INASAR diterjunkan untuk melakukan pencarian korban gempa Turkiye

“KAI sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Mahkamah Agung dan seluruh pihak yang telah memberikan perhatian pada kasus ini. Putusan ini menegaskan bahwa aset tersebut adalah milik KAI yang sah,” ujar Ayep.

Aset seluas 76.093m2 yang menjadi objek sengketa telah dikuasai dan dikelola oleh KAI sejak tahun 1951 berdasarkan tukar guling antara KAI dengan Pemerintah Kota Bandung. Kepemilikan aset ini diperkuat dengan berbagai dokumen legal, termasuk Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota-Besar Bandung No. 7890/51 tanggal 28 Juni 1951 dan Sertipikat Hak Pakai yang diterbitkan pada tahun 1988.

Penulis : Adi

Editor : Shireni

Berita Terkait

KAI Commuter beri sanksi perokok di KA Lokal Garut-Padalarang
Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang
Bea Cukai Jawa Barat Gencarkan Operasi “Maung Padjajaran”, Amankan Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal
KAI Commuter Sukses Angkut 1,3 Juta Pengguna di Area 2 Bandung Selama Periode Lebaran Tahun 2026
Pecah Rekor!, Pengguna Commuter Line Bandung Lampaui Angka 1 Juta
Tembus 840 Ribu Pengguna, Commuter  Line Area 2 Bandung Catat Kenaikan Seiring Kembalinya Aktivitas Pekerja
KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 94 Ribu Pelanggan Selama Dua Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Penumpang Commuter Line Lokal Bandung Lebaran 2026 Tumbuh 6% Dibanding Tahun Lalu

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:14 WIB

Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:09 WIB

KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:29 WIB

Penumpang Commuter Line Lokal Bandung Lebaran 2026 Tumbuh 6% Dibanding Tahun Lalu

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:47 WIB

KAI Commuter Area 2 Bandung Layani Lebih dari 581 Ribu Pengguna Selama Angkutan Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:57 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KAI Commuter Area 2 Bandung Siap Sambut Puncak Mobilitas Penumpang

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:01 WIB

Isola Fun Run 2026, UPI Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Galang Dana Abadi

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:05 WIB

PTDI dan PT NTP Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Cisarua

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:30 WIB

KAI Daop 2 Bandung Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel Saat Ramadan, Langgar UU Bisa Terancam Sanksi Pidana

Berita Terbaru

Berita Ekonomi

KAI Commuter beri sanksi perokok di KA Lokal Garut-Padalarang

Rabu, 3 Jun 2026 - 05:28 WIB

Berita Daerah

Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang

Senin, 1 Jun 2026 - 15:14 WIB