Jasa Raharja Bandung dan P3D Wilayah Kawaluyaan Berikan Jaminan Perlindungan Bagi Penelusur Pajak

- Publisher

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung keselamatan dan kesejahteraan para penelusur Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Jasa Raharja Bandung melalui kerja sama dengan Jasa Raharja Putera memberikan jaminan perlindungan asuransi kepada para penelusur PKB yang bertugas di Samsat Kawaluyaan. Perlindungan ini disampaikan dalam rapat evaluasi penelusur PKB yang digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025, bertempat di Ruang Rapat Samsat Kawaluyaan Kota Bandung.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala P3D Wilayah Kota Bandung II Pajajaran, Ade Sukalsah, PJ Jasa Raharja Samsat Kawaluyaan, Windy Melia, serta Business I Assistant Manager Jasa Raharja Putera, Eko Hardani Wibowo. Dalam kesempatan ini, para pihak yang hadir membahas evaluasi mengenai pelaksanaan tugas penelusuran pajak kendaraan bermotor serta bagaimana perlindungan yang diberikan oleh Jasa Raharja Putera dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para penelusur dalam melaksanakan tugasnya.

Kepala P3D Wilayah Kota Bandung II Pajajaran, Ade Sukalsah, mengungkapkan bahwa perlindungan bagi penelusur pajak merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan para petugas yang bertugas di lapangan, mengingat tugas mereka yang terkadang menghadapi situasi di luar prediksi.

“Dengan adanya jaminan perlindungan asuransi dari Jasa Raharja Putera, kami berharap para penelusur PKB dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus, serta lebih maksimal dalam mencapai target penerimaan pajak yang diharapkan,” ujar Ade Sukalsah.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kawaluyaan, Windy Melia, menambahkan bahwa perlindungan asuransi ini merupakan wujud nyata dari tanggung jawab Jasa Raharja dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan petugas yang berada di garis depan dalam penegakan kewajiban pajak.

“Kami percaya bahwa keselamatan petugas sangat penting agar mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh semangat dan dedikasi,” kata Windy Melia.

Sementara itu, Business I Assistant Manager Jasa Raharja Putera, Eko Hardani Wibowo, menjelaskan bahwa asuransi yang diberikan meliputi berbagai bentuk perlindungan, termasuk perlindungan kecelakaan yang mungkin terjadi selama penelusuran PKB.

Baca Juga :  Sinergi Jasa Raharja Jawa Barat dan RS Mitra Kasih dalam Persiapan Implementasi Aplikasi Jr Care

“Kami berkomitmen untuk memberikan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi para penelusur PKB, sebagai apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendukung pencapaian target pajak kendaraan bermotor,” ujar Eko Hardani Wibowo.

Diharapkan dengan adanya perlindungan asuransi ini, para penelusur PKB dapat bekerja dengan lebih optimal dan aman, serta semakin mempercepat pencapaian tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi
Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA
Penumpang Commuter Line Lokal Bandung Lebaran 2026 Tumbuh 6% Dibanding Tahun Lalu
KAI Commuter Area 2 Bandung Layani Lebih dari 581 Ribu Pengguna Selama Angkutan Lebaran
Jelang Hari Raya Idul Fitri, KAI Commuter Area 2 Bandung Siap Sambut Puncak Mobilitas Penumpang
Isola Fun Run 2026, UPI Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Galang Dana Abadi
PTDI dan PT NTP Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Cisarua
KAI Daop 2 Bandung Tegas Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel Saat Ramadan, Langgar UU Bisa Terancam Sanksi Pidana
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:09 WIB

KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:18 WIB

Pecah Rekor!, Pengguna Commuter Line Bandung Lampaui Angka 1 Juta

Selasa, 24 Maret 2026 - 19:00 WIB

Tembus 840 Ribu Pengguna, Commuter  Line Area 2 Bandung Catat Kenaikan Seiring Kembalinya Aktivitas Pekerja

Senin, 23 Maret 2026 - 11:32 WIB

KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 94 Ribu Pelanggan Selama Dua Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:29 WIB

Penumpang Commuter Line Lokal Bandung Lebaran 2026 Tumbuh 6% Dibanding Tahun Lalu

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:47 WIB

KAI Commuter Area 2 Bandung Layani Lebih dari 581 Ribu Pengguna Selama Angkutan Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:57 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KAI Commuter Area 2 Bandung Siap Sambut Puncak Mobilitas Penumpang

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:41 WIB

Masa Angkutan Lebaran 2026, Stasiun Bandung Jadi Stasiun Keberangkatan Dengan Volume Pemudik Lokal Terbanyak

Berita Terbaru