BEKASI — Giat PT Jasa Raharja Laksanakan CRM (Customer Relationship Management) ke Perusahaan Jasa Angkutan Penumpang Bus Pariwisata Sahabat Kita Sejati Cikarang adalah salah satu kegiatan untuk menjalin hubungan kemitraan dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 tahun 1964 pada hari Senin, 20 Januari 2025.
Petugas Jasa Raharja Bekasi, Heru Kuntjoro melakukan kegiatan koordinasi dengan pengurus PO Bus, yang merupakan bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat karena dengan koordinasi ini kami berharap dapat meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas agar pengguna angkutan umum merasa tenang dan aman pada saat melakukan perjalanan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja