KAB. PURWAKARTA — Kunjungan Pihak Management Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta ke Kantor Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta dalam rangka undangan Kepala Perwakilan untuk mengevaluasi pelayanan pasien-pasien jaminan Jasa Raharja berikut penagihannya, penerapan pelaksanaan Aplikasi JR Care, sekaligus mengingatkan Pihak RS bahwasanya santunan dari Negara melalui Jasa Raharja yang di berikan kepada para korban kecelakaan dalam bentuk Surat Jaminan atau Guarantee Letter kepada Rumah Sakit adalah untuk fokus mengobati luka yang di derita para korban akibat kecelakaan lalu lintas.
Semoga tujuan dari kerjasama yang telah berjalan dengan baik ini memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas untuk mendapatkan pengobatan.
Kunjungan ini bertujuan untuk koordinasi kesiapan dari masing-masing pihak dalam rangka mensukseskan implementasi JR Care di wilayah Jawa Barat, khususnya di wilayah Purwakarta sehingga diharapkan dapat tercipta keselarasan dan kesepahaman dalam implementasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“JR-Care merupakan sebuah inovasi dan transformasi digital dari Jasa Raharja dengan tujuanmempercepat dan mempermudah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas.
Aplikasi JR Care nantinya akan menjadi pedoman bagi rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien korban kecelakaan lalu lintas sehingga santunan yang diberikan Jasa Raharja menjadi lebih optimal dan tepat guna” Ujar Kepala Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Kepala Perwakilan Purwakarta Anung Sigit.
Melalui implementasi JR Care, Jasa Raharja berharap kedepannya manfaat biaya perawatan yang diterima korban kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit dapat lebih optimal, efektif, dan tepat guna.