KAB. KARAWANG — Jasa Raharja Karawang yang diwakili oleh Ilma Megantara bersama Mike Puspitasari, bersama mitraterkait melaksanakan giat Rampcheck atau pemeriksaankendaraan umum. Kegiatan tersebut dilaksanakan di PO Pandawa 87, Kabupaten Karawang hari Kamis, Tanggal 30 Januari 2025.
Adapun tujuan kegiatan kali ini adalah untuk memeriksakelengkapan dokumen dan kelayakan kendaraan umum, serta memastikan bahwa setiap kendaraan umum di PO Pandawa 87 Kabupaten Karawang telah memenuhikewajiban yang harus dipenuhi, yaitu lunasnyapembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakansalah satu upaya dalam pencegahan kecelakaan lalulintas yang sering melibatkan kendaraan umum.
Kegiatan ini diharapkan kendaraan umum yang beradadi PO Pandawa 87 Kabupaten Karawang selalu dalamkondisi baik dan para awak serta penumpang angkutanumum juga berada dalam keadaan prima sehinggadapat menghindari risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja