Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Surat Jaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Rumah Sakit AMC

- Publisher

Senin, 12 Februari 2024 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG — Saat ini Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas. Senin (12/02/2024) setelah menerima informasi pasien kecelakaan lalu lintas dirawat di Rumah Sakit AMC (Anissa Medical Care) Bandung. Petugas Jasa Raharja Suryadi Kusumah menyerahkan langsung Surat jaminan dan lakukan kunjungan kepada pasien.

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tol Purbaleunyi KM 146/500 Jalur A Kecamatan Gedebage Kota Bandung antara satu unit Mobil Bus Doa Ibu yang menabrak media jalan tol pada senin, 12 Februari 2024.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bandung Sosialisasi Mengenai Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalulintas Bersama RS Edelweiss Bandung

Di kesempatan berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto menyampaikan Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan bagi korban kecelakaan, salah satu caranya dengan rutin melakukan kunjungan dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit.

”Kunjungan rumah sakit merupakan bentuk nyata kehadiran Jasa Raharja bagi setiap korban kecelakaan. Diharapkan dengan dilakukan kunjungan rutin ke rumah sakit, korban dapat dengan cepat memperoleh kepastian penjaminan biaya perawatan,” ungkap Hendriawanto.

Hendriawanto menambahkan Santunan maupun biaya penjaminan rawatan di Rumah sakit tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar

Berita Terkait

Isola Fun Run 2026, UPI Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Galang Dana Abadi
UPI Perkuat Sinergi Kesehatan dan Pendidikan, Dukung Pembangunan RS Adhyaksa Lembang
RS Paru Rotinsulu Sukses Tangani Kasus BTKV Tumor Trakea Pertama di Bandung
BioNet dan Bio Farma Tandatangani MoU Strategis untukPerluas Akses Vaksin TdaP di ASEAN
DKPP Siap Kendalikan Populasi Kucing Liar dan Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban
Jabar Komitmen Tekan Prevalensi Thalassemia
Keikutsertaan KB Jadi Syarat Penerima Bantuan Pemerintah
Cermin Berhias Pun Kini Dilengkapi Fitur AI untuk Menganalisis Masalah Kulit Wajah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:09 WIB

KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:18 WIB

Pecah Rekor!, Pengguna Commuter Line Bandung Lampaui Angka 1 Juta

Selasa, 24 Maret 2026 - 19:00 WIB

Tembus 840 Ribu Pengguna, Commuter  Line Area 2 Bandung Catat Kenaikan Seiring Kembalinya Aktivitas Pekerja

Senin, 23 Maret 2026 - 11:32 WIB

KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 94 Ribu Pelanggan Selama Dua Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:29 WIB

Penumpang Commuter Line Lokal Bandung Lebaran 2026 Tumbuh 6% Dibanding Tahun Lalu

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:47 WIB

KAI Commuter Area 2 Bandung Layani Lebih dari 581 Ribu Pengguna Selama Angkutan Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:57 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KAI Commuter Area 2 Bandung Siap Sambut Puncak Mobilitas Penumpang

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:41 WIB

Masa Angkutan Lebaran 2026, Stasiun Bandung Jadi Stasiun Keberangkatan Dengan Volume Pemudik Lokal Terbanyak

Berita Terbaru