KAB. SUMEDANG — Sebagai tindak lanjut persiapan implementasi aplikasi JR Care, PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat dalam hal ini dilaksanakan oleh Rosita Hulima selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sumedang, R Andy Nurjaman melaksanakan sosialisasi dan penerapan terkait JR Care dan DC- FKMN-JR guna memberikan pelayanan terbaik kepada korban laka lantas, Jumat (12/07/2024). Kunjungan tersebut diterima oleh Sri Kurniawati dari bagian legal dan penjaminan RSUD Sumedang.
Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait kesiapan dari masing-masing pihak dalam rangka mengsukseskan implementasi JR Care, sehingga diharapkan tercipta keselarasan dan kesepahaman dalam implementasinya.JR-Care merupakan sistem berbasis teknologi yang dimiliki oleh Jasa Raharja sebagai inovasi dan transformasi digital dengan terdapat beberapa layanan didalamnya, antara lain pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan, penerbitan surat jaminan, verifikasi biaya perawatan dan pengobatan oleh Third Party Administrator (TPA) yang bekerja sama dengan Jasa Raharja serta penagihan biaya perawatan dan pengobatan.
Selain itu juga mensosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 untuk menghimbau seluruh pegawai RSUD Sumedang untuk tertib dalam membayar PKB dan SWDKLLJ. Karena dalam Pasal tersebut menyatakan data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi ini di harapkan dapat di teruskan kepada pegawai maupun warga yang berada di RSUD Sumedang, baik yang akan mengurus santunan Jasa Raharja ataupun pemahaman tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor, sehingga ke depan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan santunan Jasa Raharja dan lebih mentaati pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja