“Namun kini masyarakat juga dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung,” kata Agung di Bandung, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Paspor elektronik karbonat ini, disebut Agung, memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi karena lembar polikarbonat yang lebih tebal dapat melindungi identitas dan informasi pemilik paspor dengan lebih baik.
Masyarakat, lanjut dia, dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat melalui aplikasi M-Paspor, sama halnya dengan pemohon yang ingin mengajukan permohonan paspor biasa atau paspor elektronik.
Biaya permohonan Paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp650.000, sedangkan bagi layanan percepatan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp1.000.000.
Di Bandung, Penjabat (Pj) Walikota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menjadi orang pertama yang mendapatkan paspor elektronik polikarbonat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
Halaman : 1 2 Selanjutnya