Pada awalnya, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas TPI I Bandung Agung Pramono, paspor jenis ini hanya diterbitkan di lima Kantor Imigrasi di Indonesia, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Khusus Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Baca Juga :  Jasa Raharja Ikuti Rapat Tim Pembina Samsat Kota Cimahi dalam Upaya Pemetaan Potensi Pendapatan Pajak Kendaraan Plat Merah

“Namun kini masyarakat juga dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung,” kata Agung di Bandung, belum lama ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paspor elektronik karbonat ini, disebut Agung, memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi karena lembar polikarbonat yang lebih tebal dapat melindungi identitas dan informasi pemilik paspor dengan lebih baik.

Masyarakat, lanjut dia, dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat melalui aplikasi M-Paspor, sama halnya dengan pemohon yang ingin mengajukan permohonan paspor biasa atau paspor elektronik.

Baca Juga :  Tersangka P.S. alias Perong Sangkal Tuduhan Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina Cirebon

Biaya permohonan Paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp650.000, sedangkan bagi layanan percepatan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp1.000.000.

Di Bandung, Penjabat (Pj) Walikota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menjadi orang pertama yang mendapatkan paspor elektronik polikarbonat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.