Kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi sesuai amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Dalam rangka peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), maka pemerintah daerah disarankan untuk
dapat melaksanakan program relaksasi perpajakan antara lain berupa pembebasan
sanksi administratif berupa denda PKB, pembebasan pokok dan sanksi administratif
berupa denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan
pokok tunggakan PKB pada tahun tertentu, dan kebijakan relaksasi lainnya,” imbuh Horas.
Guna mengakselerasi berbagai kebijakan tersebut, Horas berharap sinergitas Tim
Pembina Samsat Nasional semakin kuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Termasuk Tim Pembina SAMSAT di daerah, dengan melakukan kolaborasi dalam peningkatan kepatuhan pembayaran pajak di daerah masing-masing,” ungkapnya.
Rakornas Pembina Samsat Nasional tersebut juga dihadiri, antara lain Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatanan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi, dan sejumlah undangan lainnya.
Penulis : Adi
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar