Gelar Rakornas, Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Optimalisasi Digitalisasi Samsat dan Implementasi Aturan Penghapusan Data Ranmor

- Publisher

Kamis, 11 Januari 2024 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi sesuai amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Dalam rangka peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), maka pemerintah daerah disarankan untuk
dapat melaksanakan program relaksasi perpajakan antara lain berupa pembebasan
sanksi administratif berupa denda PKB, pembebasan pokok dan sanksi administratif
berupa denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan
pokok tunggakan PKB pada tahun tertentu, dan kebijakan relaksasi lainnya,” imbuh Horas.

Baca Juga :  Road to Hakordia Jawa Barat, KPK Dorong Peningkatan Layanan Publik Bebas Korupsi

Guna mengakselerasi berbagai kebijakan tersebut, Horas berharap sinergitas Tim
Pembina Samsat Nasional semakin kuat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Termasuk Tim Pembina SAMSAT di daerah, dengan melakukan kolaborasi dalam peningkatan kepatuhan pembayaran pajak di daerah masing-masing,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dukung Indonesia Menuju Nett Zero Emissions di 2050, Ini Langkah Pemprov Jabar

Rakornas Pembina Samsat Nasional tersebut juga dihadiri, antara lain Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatanan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi, dan sejumlah undangan lainnya.

Penulis : Adi

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar

Berita Terkait

Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Lalu Lintas di GTO Ciawi 2
KAI Properti Dukung Keberlanjutan Lingkungan melalui Pemasangan Solar Panel di Enam Stasiun Utama
Mendikdasmen: Inisiatif Jasa Raharja dan Korlantas Polri Hadirkan Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas untuk Pelajar adalah Langkah Awal Membangun Generasi Indonesia Emas 2045
Wamen BUMN Dony Oskaria Puji Kolaborasi Tim Pembina Samsat Nasional dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban yang Tertabrak Bus Pariwisata di Kota Batu
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tenggelamnya Speedboat Dua Nona di Tanjung Samala
Jasa Raharja Catat Penurunan Jumlah Santunan selama Nataru 2024: Dampak Positif dari Sinergi dan Kolaborasi
Rivan A. Purwantono: Eksistensi Jasa Raharja Selama 64 Tahun Jadi Bukti Dedikasi, Kerja Keras, dan Semangat Melayani yang Tidak Pernah Pudar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 15:45 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Lakukan Kerjasama Merchant dengan Dealer Yamaha

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:22 WIB

Koordinasi Jasa Raharja Bandung dengan Kepala P3D Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Evaluasi Pendapatan 2024 dan Target 2025

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:41 WIB

PT Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Hadiri Kegiatan Pembinaan Awak Angkutan Umum di Kantor Organda Kabupaten Ciamis

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:33 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Gelar Rapat Evaluasi Kinerja Tahun 2024

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:33 WIB

Hari Gizi Nasional 2025: Kolaborasi Amazing Farm dan Ninja Xpress Dorong Gaya Hidup Sehat melalui Layanan Ninja Cold

Senin, 20 Januari 2025 - 09:44 WIB

KAI Properti Dukung Keberlanjutan Lingkungan melalui Pemasangan Solar Panel di Enam Stasiun Utama

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung Siapkan 74 ribu Tempat Duduk untuk Layani Penumpang Selama Libur Panjang Akhir Januari 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:40 WIB

ASUS Pacu Produksi Lokal untuk Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Berita Terbaru